Jadwal Bertemu Anak, Jaksa Pinangki Minta Re-Schedule Pemeriksaan

Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (27/8/2020)

Editor: Hermina Pello
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam. Djoko Tjandra akui sogok jendral polisi 

POS-KUPANG.COM |KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (27/8/2020) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik sudah menemui Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB.

Namun, Pinangki meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

“Yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk,” ungkap Awi ketika dihubungi, Kamis.

Maka dari itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pinangki.

Awi belum mengetahui kapan Pinangki akan dipanggil lagi.

Suap Jaksa Pinangki Hingga Rp 7,4 Miliar, Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kejaksaan Agung

Gegara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Gajinya Hilang Separuh Lalu Akan Dipecat

“Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita lihat tanggal berapa, kita tunggu,” tutur dia.

Terkait Permintaan Fatwa ke MA Sebelumnya diberitakan, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Awi, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi.

Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki dan Djoko Tjandra diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron. Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved