Suap Jaksa Pinangki Hingga Rp 7,4 Miliar, Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kejaksaan Agung

“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase
Pengacara Otto Hasibuan dan Djoko Tjandra 

Suap Jaksa Pinangki Hingga Rp 7,4 Miliar, Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kejaksaan Agung

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Uang suap yang diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu dikabarkan mencapai Rp 500.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 7,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, Pinangki telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Penyidik juga telah memeriksa Djoko Tjandra dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020) kemarin, kemudian melakukan gelar perkara.

Hari menuturkan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, fatwa diurus dengan tujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Anang Hermansyah Pernah Berulah, Minta Ashanty Duduk Di Samping Krisdayanti Saat Luncurkan Lagu Baru

TERUNGKAP FAKTA Dulu Veronika Tan Telah Hamil Sebelum Menikah, Mertua Panik Lalu Katai Ahok Begini!

Cinta Ahok ke Vero Ternyata Berawal Dari Gereja, Nggak Sengaja Keinjek Kakinya, Waktu Itu Tahun 1994

“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam mengurus fatwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami modus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

“Masih dalam proses penyidikan, apakah langsung, apa dibungkus dalam bentuk lain,” ucap dia.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved