Subsidi gaji karyawan swasta

Resmi Ditunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Resmi Ditunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah 

Resmi Ditunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menunda pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji Rp 5 juta.

BLT Rp 600 ribu untuk empat bulan bagi karyawan swasta sebelumnya dijadwalkan cair hari ini, Selasa (25/8/2020). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beberkan alasan penundaan tersebut. 

Ida Fauziah mengatakan, perlu pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tunda Cair, Menaker Beberkan Alasannya: Kami Mohon Maaf!

Pemerintah memerlukan waktu kurang lebih empat hari untuk melakukan pengecekan ulang.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (Tribunnews/Herudin)
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list.

Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit.

Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

INFO Gembira TERKINI, Selain BLT, Pelaku UMKM Ada Listrik Gratis Diperpanjang, Cara Memperolehnya

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.

Logo BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved