KABAR GEMBIRA PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, Honorer Protes!
Pemberian uang pulsa Rp 200 ribu ini untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi corona.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kabar gembira bagi para PNS atau ASN. Mulai bulan ini akan mendapatkan tambahan uang pulsa sebesr Rp 200.000 per bulan.
Pemberian uang pulsa Rp 200 ribu ini untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi corona.
Bantuan uang pulsa Rp 200 ribu bagi PNS ini direncanakan akan berlaku mulai awal tahun 2021.

Sayangnya, bantuan ini hanya berlaku bagi kalangan PNS / ASN, sedang untuk tenaga Honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah tidak mendapatkannya.
Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas berupa tambahan pemasukan di luar gaji pokok dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil ( PNS) selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Fasilitas tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu stimulus ekonomi selama pandemi virus corona yang bersumber dari APBN guna meningkatkan belanja rumah tangga.
Berikut tiga fasilitas tambahan pemasukan yang diterima PNS selama pandemi, seperti dirangkum pada Senin (24/8/2020):
• BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Cek Nama Terdaftar atau Tidak Penerima Subsidi Gaji, CEK REKENING!
1. Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakuan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diundangan pada 7 Agustus 2020 lalu.
"Sehingga gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani, pada 10 Agustus lalu.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk seluruh pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.
Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
2. Bantuan uang pulsa Rp 200.000
Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, namun kemudian diperluas untuk semua instansi.