KABAR GEMBIRA PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, Honorer Protes!
Pemberian uang pulsa Rp 200 ribu ini untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi corona.
Ya, uang pulsa dinilai sangat penting bagi PNS karena rapat-rapat seringkali dilakukan berjam-jam lewat virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Gaji ke-13
Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji ke-13 pada 10 Agustus lalu.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh pada bulan Juli atau pada masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.
Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Kecemburuan Sosial
Rencana kebijakan Kementerian Keuangan yang akan mengalokasikan anggaran pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN / PNS ) baik di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) mulai awal tahun 2021 mendatang seiring dengan diterapkannya flexible working space (FWS) mendapat penolakan dari para guru Honorer.
Pasalnya pemberian bantuan berupa ASN / PNS akan dapat uang pulsa adalah kebijakan keliru dan tidak tepat sasaran.
Ketua Asosiasi guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung, Iman Supriyatna menyayangkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memunculkan rencana tersebut.
Kebijakan itu justru akan melukai hati para pegawai pemerintah non-ASN / PNS atau Honorer dan menimbulkan polemik kecemburuan sosial yang dapat berdampak pada kualitas kinerja layanan kepada masyarakat.
"Apabila rencana ini nanti direalisasikan maka menurut saya menjadi kebijakan yang keliru yang dilakukan pemerintah. Kenapa demikian, karena sebagaimana kita tahu bahwa penghasilan pegawai pemerintah kategori ASN ( PNS ) dan non-ASN ini jomplang sekali, apalagi ASN ( PNS ) memiliki beberapa fasilitas tunjangan yang lebih, seperti gaji ke-13, sertifikasi dan tunjangan lainnya yang dirata-ratakan lebih dari cukup untuk kesejahteraan. Sedangkan non-ASN tidak pernah dapat apa-apa," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Senin (24/8/2020).
• KEWALAHAYAN, Sehari 9 Kali Berhubungan Badan, Pria Tulungagung Ceraikan Sang Istri, Libido Tinggi
Oleh karena itu, dalam upaya memberikan rasa keadilan, pemerintah seharusnya mengalokasikan bantuan ini kepada pegawai pemerintah non-ASN yang lebih membutuhkan dan akan sangat terasa manfaatnya, khususnya bagi tenaga Honorer di lingkungan Dinas Pendidikan.
Apalagi, selama pandemi Covid-19, pemerintah belum memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, sehingga, KBM terpaksa harus dilaksanakan secara daring atau sistem pembelajaran jarak jauh.
"Penghasilan Honorer itu dimana pun tidak ada yang mencapai Rp 5 juta atau lebih, bahkan untuk jabatan kepala sekolah di sekolah swasta sekalipun tidak mungkin.
Maka dari itu, pemerintah seharusnya bisa mengakomodir seluruh pegawai pemerintah tanpa adanya sekat diskriminasi yang membelenggu para Honorer yang selama ini tidak terperhatikan oleh pemerintah,