Berita Kriminal

Terungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini 7 Faktanya

Terangkum 7 fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang terancam hukuman seumur hidup.

Editor: Ferry Ndoen
tribun Solo
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (22/8/2020) menjadi sorotan. 

4. Membunuh dengan pisau dapur

Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.

"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com: Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Pakai Pisau Dapur Milik Korban, Sabtu.

5. Terancam hukuman seumur hidup

Melansir Tribun Solo: Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.

6. Dimakamkan dalam satu liang lahad

Keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.

Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.

"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.

"Lubangnya sudah kita buat supaya bisa memakamkan empat peti jenazah," tambahnya.

7. Keluarga Syok dan Drop

Kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved