Berita Kriminal
Terungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini 7 Faktanya
Terangkum 7 fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang terancam hukuman seumur hidup.
POS KUPANG.COM-- - Terangkum 7 fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang terancam hukuman seumur hidup.
Belum lama ini kabar mengejutkan terjadi di Sukoharjo Jawa Tengah.
Satu keluarga ditemukan tewas bersimpah darah yang terdiri dari pasangan suami istri beserta kedua anaknya.
Ditemukan tewas bersimpah darah di kediaman rumahnya yang berlokasi di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (21/8/2020) malam.
Keempat korban tersebut terdiri dari Suranto (43) yang merupakan Kepala Keluarga (KK), Sri Handayani (36), RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD, dan DAH (6) yang masih TK.
Polisi kini telah berhasil menangkap HT, sosok pria yang melakukan pembunuhan sadis tersebut, Sabtu (22/8/2020).
Berikut fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Pelaku merupakan teman dekat korban
Diberitakan TribunSolo.com: Sosok HT Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Berteman dengan Korban Sejak SD, HT merupakan teman dekat Suranto.
Keduanya telah berteman sejak kecil.
Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolsek Baki.
"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," kata Bambang, Sabtu.
Sementara itu, jarak rumah pelaku dengan korban pun hanya 1 Kilometer.
2. Pelaku jadi mitra kerja korban
Karena hubungan yang terjalin dengan baik antara keduanya, HT dan Suranto pun sempat menjadi mitra kerja.