Polsek Borong Tetapkan 3 Orang Tersangka Judi Kupon Online
Tim Penyidik dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur telah melimpahkan berkas perkara kasus perjudian online kupon putih
POS-KUPANG.COM | BORONG - Tim Penyidik dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur telah melimpahkan berkas perkara kasus perjudian online kupon putih tahap 1 ke Kejari Manggarai, Rabu (19/8/2020) kemarin. Dalam kasus judi kupon putih itu, tiga orang tersangka berinisial NDK, YA, dan FJ yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polsek Borong.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kapolsek Borong AKP Made Mudana menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (21/8/2020).
Kapolsek Made menjelaskan, terkait kasus perjudian online kupon putih itu, Pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Manggarai.
• Cegah Flu Babi Afrika, Petugas Lalu Lintas Ternak Perketat Pengawasan di Nagekeo
"Kita menunggu hasil dari Kejaksaan, kalau hasil penyidikan kita dianggap lengkap atau P21, maka pihaknya akan lanjutkan dengan penyerahan berkas tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti,"jelas Kapolsek Made.
Kapolsek Made juga menegaskan, pihak Kepolisian dari Polsek Borong tetep berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Borong. Hal ini ditegaskan guna memberikan efek jera bagi masyarakat.
• Mahasiswa Unflor Ende Bersihkan Pantai Kotajogo
"Kita tetap berkomitmen bahwa Polri tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Pasti, proses hukum kita akan tetap laksanakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, hal ini juga sesuai dengan penyampaian Bapa Kapolda bahwa untuk Polri Komitmenya tidak berubah untuk memberantas judi, sebab judi sangat meresahkan masyarakat,"tegas Kapolsek Made.
Made juga mengatakan, saat ini ketiga tersangka tersebut diberikan penangguhan penahanan setelah ditahan selama 7 hari, karena itu haknya mereka. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Dijelaskan Kapolsek Made, setelah 7 hari ditahan salah satu tersangka berinisial YA mengalami sakit, dimana 2 kali dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Borong didiagnosa mengalami infeksi saluran kencing.
Sehingga dengan alasan gangguan kesehatan, disamping itu juga istri masing-masing dari ketiga tersangka itu juga mengajukan penangguhan penahanan, maka, terhitung mulai, Selasa (4/8/2020) ketiga tersangka ini diberikan penangguhan penahanan. Diberikan penangguhan penahan sebab alasan ketiga tersangka ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan tidak terbelit-belit sehingga tidak menyusahkan penyelidikan, selain itu, kondisi kesehatan tersangka YA terganggu.
Made juga menjelaskan, ketiga orang tersangka ini ditangkap bersama tiga orang lain yakni MN, YN dan SH. Keenam orang ini digebrek di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7/2020) pekan lalu sekitar pukul 12.20 Wita.
Kapolsek Made juga mengatakan penangkapan enam orang warga tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Atas Informasi tersebut ia bersama Kanit Reskrim Polsek Borong bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu.
Dari hasil pengebrekan itu, selain mengamankan keenam orang ini, juga diamankan barang bukti berupa 4 handphone android, tiga handphone biasa merk Nokia, uang tunai sebesar Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.
Setelah itu, kata Kapolsek Made, keenam orang ini bersama dengan barang bukti digiring ke Mapolsek Borong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Made juga mengatakan secara maraton pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang itu. Dan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka tersebut, Rabu (29/7/2020), sedangkan 3 orang berinisial MN, YN dan SH dijadikan saksi karena hanya keberadaan mereka di lokasi saat pengebrekan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)