Pembunuhan Anak
Ingat Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bak Air Kamar Mandi? Sudah Dijatuhi Vonis, Ini Hukumannya
Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bak Air Kamar Mandi ternyata sudah dijatuhi Vonis, Berikut hukumannya dan lokasi ia menjalani hukuman
Ingat Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bak Air Kamar Mandi? Sudah Dijatuhi Vonis, Ini Hukumannya
POS-KUPANG.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada NF, siswi SMP pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di bak air kamar mandi pada 5 Maret 2020 lalu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Menurut Bambang, NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Bambang, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.
Setelah divonis bersalah, NF harus menjalani hukuman penjara .
Dilansir dari Tribunbogor, siswi SMP berinisial NF saat ini telah menjalani masa hukumannya.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).
• Warga Lihat Orang Mencurigakan, Pemilik Warung Tewas dengan Luka Sayatan Diduga Korban Pembunuhan
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
NF pun dijatuhkan pidana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.