News

Polisi BORGOL Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Sikka, Ini Rekaman Aksinya

Seorang warga Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, PNW (36) diringkus aparat Polres Sikka, Senin (17/8) dini hari.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Polisi BORGOL Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Sikka, Ini Rekaman Aksinya
FOTO POLRES SIKKA UNTUK POS-KUPANG.COM
Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Sikka oleh Tim Polres Sikka.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Seorang warga Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, PNW (36) diringkus aparat Polres Sikka, Senin (17/8) dini hari.

PNW diringkus aparat Polres Sikka dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK, KBO Reskrim, Ipda Yohanes ER. Balla, S. E dan Kanit Buser, Aipda L.Rudi Hartono.

Penangkapan PNW sesuai laporan polisi tanggal 16 Agustus 2020. Dimana, berdasarkan laporan itu tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap pelaku.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Polres Sikka, Senin (17/8) pagi, menjelaskan, Nong Warce adalalh pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai laporan polisi tanggal 16 Agustus 2020.

Saat penangkapan tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk samsung A20s warna hijau dengan silikon hitam, 1 buah masker, satu buah topi kupluk warna merah hitam, 1 buah baju warna hitam putih, satu buah celana jeans. Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Data lain diperoleh Pos Kupang di Mapolres Sikka, menyebutkan, PNW ditangkap karena laporan warga bernama Al-Ghifani Kurniawan (17), pelajar, warga Jalan A.Yani Maumere.

Hari Minggu (16/8) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok.

Menurut korban, malam itu ia sedang memarkir sepeda motornya di seputaran Jalan Lingkar Luar kemudian pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam korban menggunakan kayu kemudian meminta uang Rp20 ribu.

Namun korban hanya memberi uang Rp10 ribu pada saat mengambil uang tersebut pelaku melihat dan langsung mengambil Handphone merk Samsung milik korban yang disimpan di saku celana korban lalu kabur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp2,7 juta. Korban akhirnya mendatangi SPKT Polres Sikka. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved