Mendikbud Nadiem Ubah Aturan Pembelajaran Jarak Jauh Secara Online Bikin Guru & Orangtua Siswa Lega
Pasalnya, selain para siswa yang masih banyak yang belum punya fasilitas HP yang bisa digunakan untuk online, orangtua siswa juga mengeluhkan terlalu
Meski begitu, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah jika wilayahnya mengalami perubahan status zona menjadi merah atau oranye.
"Jika dalam hal ini terjadinya risiko meningkat begitu atau perubahan zona ini tentunya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menutup satuan pendidikan tersebut," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani dalam siaran Kompas TV, Sabtu (15/8/2020).
Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.
Evy menegaskan proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif.
Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.
Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.
"Karena tentunya gugas lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Muhammad Hasbi mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini tengah dilakukan akibat pandemi Covid-19, tidak mesti dilaksanakan secara daring (online).
Hal itu disampaikan Hasbi dalam peluncuran Risalah Kebijakan Indonesia Joining Forces (IJF) dengan KPAI secara daring, jelang memperingati HUT ke-75 RI, Minggu (16/8/2020).

"Di masyarakat, ketika PJJ hanya dimaknai secara sempit jadi daring, sesungguhnya PJJ dapat dilaksanakan baik secara daring atau luring (offline)," kata Hasbi.