News

KADO HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Sebanyak 1.783 Narapidana Hirup Udara Bebas, Horee!

1.783 narapidana dan anak yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi umum

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi saat memberikan secara simbolis SK Remisi kepada perwakilan WBP saat Apel Pemberian Remisi di Lapsa Kelas IIA Kupang pada Sabtu (17/8/2019). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong

POS KUPANG, COM, KUPANG - Sebanyak 1.783 narapidana dan anak yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan acara simbolis dalam upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di Aula Lapas Kelas IIA Kupang pada Senin (17/8) siang.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan virtual serentak secara nasional dan dipimpin Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laily.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT. Marciana Dominika Jone dan Kalapas Kelas IIA Kupang, Badaruddin memberikan surat remisi kepada empat narapidana.

Keempatnya adalah, Yanuarius Tahu (37) yang terlibat dalam kasus KDRT mendapat remisi lima bulan dari total hukuman 8 tahun.

Yanti Banu (34) yang terlibat dalam kasus trafficking memperoleh remisi empat bulan dari total hukuman tujuh tahun.

Emmanuel Armando Talan (20) yang terlibat kasus pembunuhan mendapat remisi 1 bulan dari hukuman 5 tahun 8 bulan.

Sedangkan untuk Philip Bernardo H Laleb (22) yang terlibat kasus penganiayaan, mendapatkan remisi kedua atau langsung bebas.

Hadir saat itu, Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, Danlantamal VII Kupang, Laksma IG Kompiang Aribawa, Kajati NTT, Dr. Yulianto, Perwakilan Danrem 161 Wirasakti Kupang, Perwakilan Danlanud El Tari Kupang, pejabat Pemprov NTT dan pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan Lapas Kelas IIA Kupang.

Marciana Dominika Jone mengatakan, remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI itu diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat menerima remisi sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Marciana mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Untuk syarat berkelakuan baik, kata Marciana, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Sementara itu, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindakan terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, diberikan syarat tambahan.

Marciana mengatakan, remisi bebas diberikna kepada 19 orang narapidana dan anak.

Untuk Provinsi NTT, jelas Merciana, total tahanan berjumlah 517 orang sementara total narapidana berjumlah 2.280 orang. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved