Protes Soal Tambang, Tiga Warga Ngada Dipanggil Polisi
Tiga orang warga Lengkosambi Kecamatan Riung, Hidup Mas Tonda, Ryan Seno dan Rikus Koa, rupanya mulai terusik
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
"Kami tidak menutup atau memagari jalan menuju lokasi tambang, sebagai upaya menghalang-halangi. Kami hanya memagar lahan kebun kami. Dan selama ini justru pihak PT. Pesona Karya Bersama tidak pernah minta ijin melewati kebun kami. Jadi menghalangi dimaksud itu yang mana?"Tonda balik bertanya.
Terkait seberapa jauh pihaknya mengetahui aktivitas tambang memiliki ijin atau tidak, Mas Tonda mengungkapkan, baru tau justru setelah melakukan aksi protes - ternyata memang ijin bermasalah. Setelah itu memang pihak DLH turun meninjau lokasi bahwa aktivitas tambang harus dihentikan karena tidak sesuai prosedur.
"Kami juga ditanya status kepemilikan kali (sungai), tempat pengerukan. Setahu kami, itu milik publik. Tetapi yang jelas kawasan kiri dan kanan kali terdapat lahan pertanian milik warga dan telah terjadi abarasi berat akibat pengerukan membabi-buta," ujarnya.
Menurut Mas Tonda dan Ryan Seno, tujuan warga melakukan protes sebagimana ditanyakan, sebenarnya sebagai wujud keresahan masyarakat karena telah terjadi dampak kerusakan luar biasa pada lingkungan sekitar, seperti: terjadinya abrasi yang menyebabkan penyempitan lahan pertanian akibat muncul aliran sungai baru, abrasi lokasi dekat kuburan dan pengikisan di jembatan Alo Korok. Dan soal kerugian yang diderita PT. Pesona Karya Bersama sebagaimana ditanya polisi.
"Kalau itu kami tidak tau. Tanyakan saja kepada pihak perusahaan," ujarnya.
Baik Mas Tonda, Ryan Seno maupun Rikus Koa mengaku sangat kecewa dengan panggilan polisi dengan alasan sebagai upaya klarifikasi dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi usaha pertambangan yang berlokasi di Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
"Kalau ini suatu klarifikasi, kenapa tidak sekalian menghadirkan pihak perusahaan sehingga ada titik temu. Karena aksi ini semata-mata demi kepentingan masyarakat Lengkosambi yang merasa dirugikan dengan kegiatan tambang pasir di Alo Korok. Jadi jangan sampai perjuangan kami menyelamatkan ekologi bagi kehidupan, malah diberi label sebagai tindakan provokasi,"ujarnya.
Mas Tonda juga merasa aneh, pihak perusahaan sudah meraup untung dari kegiatan tambang yang melebihi ketentuan tetapi dikatakan rugi. Sementara dampak yang begitu besar diderita masyarakat dianggap tidak rugi?
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong dan Thor Caster Seno yang sebelumnya sudah melakukan peninjauan lokasi, ketika dimintai tanggapan mengatakan pihaknya sedang berproses di lembaga dewan dan akan memanggil dinas terkait, menindaklanjuti aspirasi dari warga Lengkosambi. Karena itu keduanya minta semua pihak bersabar dan menghargai proses ini.
Meninjau Lokasi
Sebelumnya, menyikapi pengaduan masyarakat Lengkosambi, Kamis (16/7/2020) lalu, Anggota Komisi I DPRD Ngada Yohanes Donbosko Ponong bersama Thor Caster Seno sudah meninjau lokasi tambang galian C di kali Alo Korok.
Usai meninjau lokasi, saat itu, kedua anggota wakil rakyat Dapil Riung ini langsung menemui warga yang sudah menunggu di balai desa Lengkosambi.
Di tempat itu Camat Alfian dan unsur Muspika Kecamatan Riung sedang rapat, dengan salah satu agenda soal tambang galian C yang sedang jadi sorotan FPLR dan masyarakat sekitar.
Pada saat itu, Camat Alfian menunjukkan bundel dokumen perijinan yang diberikan kepada PT. Pesona karya Bersama, untuk mengolah tambang galian C di Alo Korok, sebagai kegiatan yang legal.
Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) itu, dengan nomor: 660.1/DLH/08/01/2018 tentang kelayakan lingkungan hidup, menyebutkan, untuk kegiatan operasional tambang dan pengolahan material sirtu, PT. Pesona Karya Bersama hanya diberi ijin untuk besar usaha maksimal yang diperbolehkan seluas 1 Ha dan skala usaha 50 M kubik/hari. Namun kondisi di lapangan berbanding terbalik.