Protes Soal Tambang, Tiga Warga Ngada Dipanggil Polisi
Tiga orang warga Lengkosambi Kecamatan Riung, Hidup Mas Tonda, Ryan Seno dan Rikus Koa, rupanya mulai terusik
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Tiga orang warga Lengkosambi Kecamatan Riung, Hidup Mas Tonda, Ryan Seno dan Rikus Koa, rupanya mulai terusik, setelah ketiganya bersama warga Lengkosambi melancarkan aksi protes atas kerusakan lingkungan akibat tambang galian C, bulan Juli lalu.
Hanya berselang sebulan, ketiganya malah dipanggil polisi terkait dengan aksi protes yang sebenarnya bertujuan menyelamatkan ekologi yang rusak parah.
Dan tentu saja demi menyelamatkan keutuhan ciptaan. Ketiganya dipanggil polisi Polres Ngada Rabu (12/8/2020) atas laporan pihak perusahaan pengelola tambang - PT. Pesona Karya Bersama.
• Frengky Optimistis Kantongi SK DPP PDIP
Mereka juga dinilai oleh ketiganya janggal, sebab, aksi protes mereka belum lama berselang disampaikan melalui wakil mereka di lembaga DPRD Ngada, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan anggota komisi I DPRD Ngada ke lokasi.
Bahkan, kata Mas Tonda, Bupati Ngada Paulus Soliwoa, pekan lalu, sudah meninjau langsung ke lokasi tambang galian C yang rusak berat itu.
Dan meminta pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas untuk sementara sampai ada penyelesaian.
• PDIP Bantah Tanpa Calon Bupati di Pilkada Serentak NTT
Tambang di Ngada kata Paulus harus memperhatikan dampak sosial.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tambah Mas Tonda, sudah pula meninjau lokasi dan mengendus berbagai pelanggaran pihak pengelola dalam mengeruk pasir di sungai Alo Korok, sepanjang lima kilometer itu. Dan pihak DLH minta tidak dilanjutkan.
Ketika dipanggil polisi, ketiga warga ini justru bertanya-tanya ada apa ini?
"Kami menyampaikan aspirasi melalui anggota DPRD dan sekarang sedang dalam proses, malah kami dilaporkan ke polisi. Ada apa sebenarnya, karena hak bersuara kami yang dijamin dengan undang-undang seolah dipasung," tandas Mas Tonda kepada wartawan di Bajawa Rabu (12/8/2020).
Mas Tonda, Ryan Seno dan Rikus Koa, dipanggil polisi agar hadir di Polres Ngada untuk melakukan klarifikasi permintaan keterangan pada Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita, melalui surat panggilan tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Ngada Anggoro. C. Wibowo, S.I.K.
Ketiganya memenuhi panggilan polisi dan tiba di Polres Ngada sekitar pkl. 09.00 wita. Setelah jedah, tiga warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Lengkosambi Raya (FPLR) itu, berturut-turut dimintai keterangan di Ruang Unit Ldik II (Tipiter) Satuan Resrim Polres Ngada, dihadapan pemeriksa: Ipda Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, mulai pkl. 10.00 wita hingga pkl. 16.00 wita, setelah sempat jedah makan siang sejam.
Menjawab awak media usai memberi keterangan kepada polisi, Mas Tonda mengatakan dirinya dicecar kurang lebih lima pertanyaan dengan sangkaan telah menghalang-halangi aktivitas kegiatan tambang galian C di Kali Alo Korok oleh PT. Pesona Karya Bersama. Mas Tonda, demikian juga Ryan Seno dan Rikus Koa dalam waktu berbeda juga ditanya tentang sangkaan telah menghalangi pekerjaan tambang galian C, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian.
Ketiganya juga ditanya tentang sejauh mana mengetahui tentang ijin tambang yang dikantongi PT. Pesona Karya Bersama, status kepemilikan kali Alo Korok - lokasi pengerukan pasir - tujuan melakukan aksi protes dan apakah ketiganya mengetahui kerugian yang diderita pihak perusahaan tambang?
Terkait dengan tuduhan kepada pihaknya yang menghalang-halangi aktivitas tambang dengan melakukan penutupan jalan ke lokasi tambang galian C yang sedang dikelola PT. Pesona Karya Bersama, Mas Tonda mengatakan, pihaknya tidak pernah menutup jalan ke lokasi tambang.