Subsidi Pekerja Terdampak Corona

Pemerintah Ungkap Alasan Gunakan Data BPJS Dalam Penentuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dalam penentuan subsidi upah bagi perkeja terdampak corona. Ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.

"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2020).

Apakah Tepat Bantuan Dana Bagi Karyawan Swasta? Ahmad Gozali: Presiden Jangan Lupa Para Korban PHK

Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan. Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenagakerja," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/08/10/ini-alasan-pemerintah-berikan-subsidi-upah-berdasarkan-data-dari-bpjs-ketenagakerjaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved