Subsidi Pekerja Terdampak Corona

Pemerintah Ungkap Alasan Gunakan Data BPJS Dalam Penentuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dalam penentuan subsidi upah bagi perkeja terdampak corona. Ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

Pemerintah Ungkap Alasan Gunakan Data BPJS Dalam Penentuan Subsidi Upah Bagi Pekerja 

POS-KUPANG. COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun belum tentu semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dalam penentuan para penerima bantuan.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya  menjelaskan alasan mengapa pemerintah mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menurut Ida pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan karena lebih cepat dan tepat.

Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta, Inilah Syarat & Cara Dapat Bantuan

"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan nantinya yang akan memverifikasi data penerima bantuan subsidi upah tersebut berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

"BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab, mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh," katanya.

Menurut Ida, pemberian subsidi upah berdasarkan data dari BPJS juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja yang telah mengikuti serta aktif membayar iuran BPJS.

"Juga dimaksudkan sebagai momentum, untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya, transformasi menuju indonesia maju," katanya.

TERNYATA Bantuan Rp 600 RibuPegawai yang Terdaftar di BPJS Naker Uang Ditransfer, Cek Rekening ANDA

Untuk diketahui subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

"Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per tanggal 30 juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak pandemi covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved