Subsidi Pekerja Terdampak Corona

Pemerintah Ungkap Alasan Gunakan Data BPJS Dalam Penentuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dalam penentuan subsidi upah bagi perkeja terdampak corona. Ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

Pemerintah Ungkap Alasan Gunakan Data BPJS Dalam Penentuan Subsidi Upah Bagi Pekerja 

POS-KUPANG. COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun belum tentu semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dalam penentuan para penerima bantuan.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya  menjelaskan alasan mengapa pemerintah mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menurut Ida pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan karena lebih cepat dan tepat.

Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta, Inilah Syarat & Cara Dapat Bantuan

"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan nantinya yang akan memverifikasi data penerima bantuan subsidi upah tersebut berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

"BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab, mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh," katanya.

Menurut Ida, pemberian subsidi upah berdasarkan data dari BPJS juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja yang telah mengikuti serta aktif membayar iuran BPJS.

"Juga dimaksudkan sebagai momentum, untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya, transformasi menuju indonesia maju," katanya.

TERNYATA Bantuan Rp 600 RibuPegawai yang Terdaftar di BPJS Naker Uang Ditransfer, Cek Rekening ANDA

Untuk diketahui subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

"Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per tanggal 30 juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak pandemi covid-19.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.

"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2020).

Apakah Tepat Bantuan Dana Bagi Karyawan Swasta? Ahmad Gozali: Presiden Jangan Lupa Para Korban PHK

Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan. Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenagakerja," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/08/10/ini-alasan-pemerintah-berikan-subsidi-upah-berdasarkan-data-dari-bpjs-ketenagakerjaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved