News
Seleksi Perangkat Desa, Kades Fae Kembalikan Uang Pelicin, Hewan, Bir, Sarung Ini Warga yang Mengadu
Komisi 1 DPRD TTS yang dipimpin Ketua Komisi, Uksam Selan melakukan rapat klarifikasi ke Kecamatan Amanatun Selatan
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Komisi 1 DPRD TTS yang dipimpin Ketua Komisi, Uksam Selan melakukan rapat klarifikasi ke Kecamatan Amanatun Selatan yang dihadiri Camat Amanatun Selatan, Ardy Benu, Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Patterson Riwu, Komisi 1 DPRD TTS, Asisten II Setda TTS, para kepala desa sekecamatan Amanatun Selatan dan para ketua panitia seleksi perangkat desa di Kecamatan Amanatun Selatan.
Uksam Selan yang ditemui usai rapat klarifikasi, menjelaskan, dari hasil klarifikasi Kades Fae, Yustus Ati sudah mengembalikan uang dan barang pemberian Yasinta Tomonob.
Proses pengembalian tersebut difasilitasi Kapolsek dan Danposramil Amanatun Selatan.
"Untuk pengaduan dari Yasinta, terkait sejumlah uang, hewan, bir dan sarung tenun sudah dikembalikan," ungkap Uksam.
Untuk Desa Sunu dan Lanu hanya terjadi kesalahan teknis, karena namanya tertukar dan sudah dikembalikan.
Sedangkan empat desa sisanya, yaitu Desa Anin, Fae, Netutnana dan Kokoi masih harus dilakukan klarifikasi lanjutan yang melibatkan para pengadu.
"Tadi klarifikasi belum melibatkan para pengadu sehingga perlu dilakukan klarifikasi lanjutan yang melibatkan para pengadu sehingga semua pihak puas," ujarnya.
Camat Amanatun Selatan, Ardy Benu yang dikonfirmasi terkait pengaduan warga terkait hasil seleksi perangkat desa, menjelaskan, sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan para pengadu maupun kepala desa guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Ia menegaskan, untuk penetapan siapa yang berhak menduduki jabatan perangkat desa harus berpatokan pada regulasi.
"Kita sudah lakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan yang ada dan sudah ada titik terang untuk penyelesaiannya. Tapi kita tetap tegaskan penentuannya berpatokan pada regulasi yang ada," tegasnya.
Hadir saat klarifikasi itu, yakni Sekertaris komisi, Lusi Tusalakh, Anggota Komisi, Yudit Selan dan Ratna Tali Dodo. Nampak hadir pula saat itu, Asisten II Setda TTS, Yohanes Lakapu. *