Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung

Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. 

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya.

Tahukah Kamu Inilah 7 Arti Mimpi Dikejar, Pertanda Konflik dan Hal Buruk? Simak Ulasan Lengkapnya!

Membaca Kepribadian Doi dari Bulan Kelahiran, Juni Si Pencemburu, Bagaimana Pasanganmu?

Model Timor Creativ People TCP Kupang Unjuk Kebolehan Mengenakan Tenun Ikat NTT

ANITA KOLOPAKING -- Salah satu pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tinggalkan ruangan seusai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Anita Kolopaking diperiksa terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, yang diduga erat kaitannya dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
ANITA KOLOPAKING -- Salah satu pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tinggalkan ruangan seusai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Anita Kolopaking diperiksa terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, yang diduga erat kaitannya dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. (Kompas.com)

Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak Hari Senin 27 Juli 2020."

"Hasil kesimpulannya menaikan status Saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk, hingga saksi yang kuat, untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Ada pun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta, dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi."

"Akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," terangnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo Yuwono, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23."

"kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan, yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19."

"Dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita Kolopaking," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Polri menjerat Anita Kolopaking menggunakan pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota.com dengan judul: MAKI Minta Bareskrim Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra Salah Satunya Jaksa Pinangki: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/10/maki-minta-bareskrim-periksa-4-saksi-ini-terkait-kasus-djoko-tjandra-salah-satunya-jaksa-pinangki?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved