Breaking News

Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung

Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. 

RS diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (jaksa)."

"Dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkapnya.

Saksi keempat atau terakhir adalah jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari.

Dia juga diduga mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Ia pernah pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

Waktu keberangkatannya sama seperti RS, sekitar November 2019.

"Saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut."

"Saksi belum tentu terlibat, namun keterangannya diperlukan untuk menambah dan memperkuat alat bukti," paparnya.

Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam (Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota)

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking merupakan kunci kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Kuasa hukum Djoko Tjandra itu diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020) kemarin.

Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua melalui ADK."

"Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ungkap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Awi mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.

Sebaliknya, ia belum bisa memastikan apakah Anita Kolopaking bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti, kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," paparnya.

Ramalan Zodiak Besok Selasa 11 Agustus 2020, Sagitarius Beruntung, Scorpio Bersemangat, Zodiak Kamu?

Lama Bungkam, Didi Riyadi Akhirnya Ungkap Perasaan Sesungguhnya Pada Ayu Ting Ting, Tak Cinta?

Jadwal Perempat Final Liga Europa, Inter Milan vs Leverkusen dan Manchester United vs Copenhagen

Didampingi Tiga Pengacara

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking didampingi tiga pengacara saat diperiksa sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved