Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung
Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra kian terungkap satu per satu. Para pihak yang diduga terlibat dalam pelarian sang buronan pun semakin banyak.
Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengungkap empat saksi untuk diperiksa terkait kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu sang buronan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, empat saksi itu tiga diantaranya dari kalangan swasta dan satu lagi dari Kejaksaan Agung, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kami menyampaikan empat saksi ini yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim Polri terkait Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Boyamiman Saiman mengungkapkan, saksi pertama, adalah TS, pihak swasta yang kini tinggal di Jakarta Pusat.
Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi red notice Djoko S Tjandra telah terhapus."
"Alasannya, sejak tahun 2014 tidak diperpanjang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan, terbetik kabar, TS adalah orang dekat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Pasalnya, anak perempuan TS diketahui bertunangan dengan anak Najib Razak.
"Di mana Najib Razak diduga berteman dengan Djoko S Tjandra sewaktu Djoko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," bebernya.
• Belum Temukan Sosok Pengganti, Partai Gerindra Andalkan Prabowo Subianto, Ini Kata Pangi Chaniago
• Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Tentang ASN. Nama Baru, Arti Beda. Simak Penjelasan Berikut Ini
• Bergelimang Harta, Ini Deretan Artis yang Taklukan Anak Pengusaha, Nikita Willy hingga Nia Ramadhani
Saksi kedua adalah VS yang juga berasal dari pihak swasta.
Menurutnya, VS adalah rekan kerja dari Djoko Tjandra yang diduga saat ini tinggal di Jakarta atau Bali.
Berdasarkan pemberitaan, kata Boyamin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama VS, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.
Berdasarkan cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetijo.
VS terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetijo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak."
"Termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes Covid-19 pada 19 Juni 2020," jelasnya.
Boyamin menyebut saksi ketiga adalah RS yang juga berasal dari pihak swasta. Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.
Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra
RS diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra.
"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (jaksa)."
"Dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkapnya.
Saksi keempat atau terakhir adalah jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari.
Dia juga diduga mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Ia pernah pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.
Waktu keberangkatannya sama seperti RS, sekitar November 2019.
"Saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut."
"Saksi belum tentu terlibat, namun keterangannya diperlukan untuk menambah dan memperkuat alat bukti," paparnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking merupakan kunci kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Kuasa hukum Djoko Tjandra itu diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua melalui ADK."
"Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ungkap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Awi mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.
Sebaliknya, ia belum bisa memastikan apakah Anita Kolopaking bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti, kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," paparnya.
• Ramalan Zodiak Besok Selasa 11 Agustus 2020, Sagitarius Beruntung, Scorpio Bersemangat, Zodiak Kamu?
• Lama Bungkam, Didi Riyadi Akhirnya Ungkap Perasaan Sesungguhnya Pada Ayu Ting Ting, Tak Cinta?
• Jadwal Perempat Final Liga Europa, Inter Milan vs Leverkusen dan Manchester United vs Copenhagen
Didampingi Tiga Pengacara
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking didampingi tiga pengacara saat diperiksa sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Pemeriksaan Anita berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Dia diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, dan saat ini proses masih berlangsung dan AK didampingi oleh tiga pengacara," jelas Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Mengaku Diancam
Tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.
Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.
"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.
Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.
"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."
"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.
Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.
Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."
"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."
"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."
"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.
Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."
"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."
"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya.
• Tahukah Kamu Inilah 7 Arti Mimpi Dikejar, Pertanda Konflik dan Hal Buruk? Simak Ulasan Lengkapnya!
• Membaca Kepribadian Doi dari Bulan Kelahiran, Juni Si Pencemburu, Bagaimana Pasanganmu?
• Model Timor Creativ People TCP Kupang Unjuk Kebolehan Mengenakan Tenun Ikat NTT

Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak Hari Senin 27 Juli 2020."
"Hasil kesimpulannya menaikan status Saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk, hingga saksi yang kuat, untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.
Ada pun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta, dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi."
"Akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," terangnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
Menurut Argo Yuwono, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23."
"kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan, yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19."
"Dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita Kolopaking," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Polri menjerat Anita Kolopaking menggunakan pasal berlapis.
Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota.com dengan judul: MAKI Minta Bareskrim Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra Salah Satunya Jaksa Pinangki: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/10/maki-minta-bareskrim-periksa-4-saksi-ini-terkait-kasus-djoko-tjandra-salah-satunya-jaksa-pinangki?page=all