Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung
Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra kian terungkap satu per satu. Para pihak yang diduga terlibat dalam pelarian sang buronan pun semakin banyak.
Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengungkap empat saksi untuk diperiksa terkait kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu sang buronan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, empat saksi itu tiga diantaranya dari kalangan swasta dan satu lagi dari Kejaksaan Agung, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kami menyampaikan empat saksi ini yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim Polri terkait Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Boyamiman Saiman mengungkapkan, saksi pertama, adalah TS, pihak swasta yang kini tinggal di Jakarta Pusat.
Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi red notice Djoko S Tjandra telah terhapus."
"Alasannya, sejak tahun 2014 tidak diperpanjang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan, terbetik kabar, TS adalah orang dekat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Pasalnya, anak perempuan TS diketahui bertunangan dengan anak Najib Razak.
"Di mana Najib Razak diduga berteman dengan Djoko S Tjandra sewaktu Djoko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," bebernya.
• Belum Temukan Sosok Pengganti, Partai Gerindra Andalkan Prabowo Subianto, Ini Kata Pangi Chaniago
• Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Tentang ASN. Nama Baru, Arti Beda. Simak Penjelasan Berikut Ini
• Bergelimang Harta, Ini Deretan Artis yang Taklukan Anak Pengusaha, Nikita Willy hingga Nia Ramadhani
Saksi kedua adalah VS yang juga berasal dari pihak swasta.
Menurutnya, VS adalah rekan kerja dari Djoko Tjandra yang diduga saat ini tinggal di Jakarta atau Bali.
Berdasarkan pemberitaan, kata Boyamin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama VS, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.
Berdasarkan cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetijo.
VS terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetijo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak."
"Termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes Covid-19 pada 19 Juni 2020," jelasnya.
Boyamin menyebut saksi ketiga adalah RS yang juga berasal dari pihak swasta. Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.
Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra