Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung

Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. 

Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra kian terungkap satu per satu. Para pihak yang diduga terlibat dalam pelarian sang buronan pun semakin banyak.

Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengungkap empat saksi untuk diperiksa terkait kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu  sang buronan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, empat saksi itu tiga diantaranya dari kalangan swasta dan satu lagi dari Kejaksaan Agung, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami menyampaikan empat saksi ini yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking  yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim Polri terkait Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Boyamiman Saiman mengungkapkan, saksi pertama,  adalah TS,  pihak swasta yang kini tinggal di Jakarta Pusat.

Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi red notice Djoko S Tjandra telah terhapus."

"Alasannya, sejak tahun 2014 tidak diperpanjang Kejaksaan Agung," jelasnya.

Boyamin mengungkapkan, terbetik kabar, TS  adalah orang dekat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Pasalnya, anak perempuan TS diketahui bertunangan dengan anak Najib Razak.

"Di mana Najib Razak diduga berteman dengan Djoko S Tjandra sewaktu Djoko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," bebernya.

Belum Temukan Sosok Pengganti, Partai Gerindra Andalkan Prabowo Subianto, Ini Kata Pangi Chaniago

Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Tentang ASN. Nama Baru, Arti Beda. Simak Penjelasan Berikut Ini

Bergelimang Harta, Ini Deretan Artis yang Taklukan Anak Pengusaha, Nikita Willy hingga Nia Ramadhani

Saksi kedua adalah VS yang juga berasal dari pihak swasta.

Menurutnya, VS adalah rekan kerja dari Djoko Tjandra yang diduga saat ini tinggal di Jakarta atau Bali.

Berdasarkan pemberitaan, kata Boyamin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama VS, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.

Berdasarkan cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetijo.

VS terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetijo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak."

"Termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes Covid-19 pada 19 Juni 2020," jelasnya.

Boyamin menyebut saksi ketiga adalah RS yang juga berasal dari pihak swasta. Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.

Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved