Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Saksi Baru, Dari Kalangan Pengusaha Hingga Jaksa di Kejagung
Saksi ini diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan kepada pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
Pemeriksaan Anita berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Dia diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, dan saat ini proses masih berlangsung dan AK didampingi oleh tiga pengacara," jelas Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Mengaku Diancam
Tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.
Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.
"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.
Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.
"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."
"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.
Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.
Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."
"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).