3 Opsi Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19, Sekolah Silakan Memilih
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan sekolah memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat diambil dalam kondisi darurat
POS-KUPANG-COM | JAKARTA - Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih salah satu dari tiga opsi kurikulum darurat di mas Pandemi Covid-19 saat ini. Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan sekolah memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat diambil dalam kondisi darurat atau kondisi khusus di tengah pandemi global Covid-19 saat ini.
“ Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ujar Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (07/08/202).
• Dana BOS Bisa Untuk Beli Kuota Internet, Kadis Pendidikan NTT : Semua Sekolah Harus Sesuaikan
• Gunakan Dana BOS Beli Pulsa, Kadis Pendidikan Dumul Sebut Sulit Dilakukan
Ia menyampaikan sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, tambah Nadiem bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari 3 opsi yang ditawarkan: Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional Menggunakan kurikulum darurat; atau Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.
• Dinas Pendidikan Manggarai Data Kepemilikan Smartphone Milik Siswa, Ini Tujuannya
• RAMALAN ZODIAK BESOK Minggu 9 Agustus 2020: Aquarius Tersenyum, Aries Sendirian Tapi Tak Kesepian
Siswa tidak dibebani ketuntasan kurikulum Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”.
Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali.
“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.
Guru tidak dibebani target kerja tatap muka Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.
Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-ri-nadiem-makarim-terkait-organisasi-penggerak.jpg)