Berita TTS Terkini

Di TTS, Pengaduan Wasti Terbukti, Tiga Peserta Perangkat Desa Nututnana Dicoret

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, pihak sudah melakukan klarifikasi la

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kaban PMD Kabupaten TTS, George Mella 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, pihak sudah melakukan klarifikasi lapangan terkait pengaduan Wasti Taniu, warga Desa Nututnana, Kecamatan Amanatun Selatan.

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pengaduan Wasti terbukti benar. Oleh sebab itu, tiga peserta seleksi perangkat desa yang tidak mengikuti tes atas nama Darni A.Taek, Jenderiana Mantolas dan Ahira Missa dicoret.

" Setelah kita lakukan klarifikasi ternyata benar ketiga peserta tersebut tidak mengikuti tes sehingga kita coret," ungkap Mella ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (6/8/2020) di ruang kerjanya.

Terkait nasib Wasti yang namanya tidak ada dalam daftar pengumuman padahal mengikuti seleksi, dari hasil klarifikasi diketahui Wasti mengikuti semua tahap tes. Oleh sebab itu, pihaknya membuat berita acara klarifikasi yang didalamnya kembali mengakomodir Wasti. Swasti sendiri ketahui melamar untuk jabatan kepala dusun.

" Setelah kita cek ternyata Wasti ikut tes dan nilainya ada. Namun dalam berita acara yang diberikan panitia kecamatan nama Wasti memang tidak ada. Oleh sebab itu kita buat berita acara dan buat pengumuman baru untuk mengakomodasi wasti dan mencoret tiga peserta lainnya yang tidak mengikuti tes," jelasnya.

Terkait pelantikan perangkat desa hasil seleksi Serentak, dikatakan Mella untuk desa yang tidak bermasalah sesuai arahan Bupati Tahun bisa dilakukan pelantikan. Sedangkan yang bermasalah akan dilakukan klarifikasi sebelum diputuskan apakah bisa dilakukan pelantikan atau diproses ulang.

" Sesuai arahan pak bupati kalau yang tidak ada masalah bisa dilakukan pelantikan. Sesuai jadwal pelantikan dilakukan di bawah tanggal 15 Agustus ini," pungkasnya.

Tiga Pasang Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pastikan Bertarung Pada Pilkada 2020

Diberitakan sebelumnya, Komisi 1 DPRD TTS menerima pengaduan seleksi perangkat desa dari Desa Netutnana, kecamatan Amanatun Selatan. Ada tiga peserta atas nama Darni A.Taek, Jenderiana Mantolas dan Ahira Missa yang tidak mengikuti ujian seleksi perangkat desa namun anehnya nama ketiganya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi perangkat desa.

Sedangkan Wasti Taniu yang mengikuti seleksi perangkat desa justru namanya tak terterah di dalam pengumuman hasil seleksi perangkat desa yang diumumkan Dinas PMD.
Atas kejanggalan tersebut, Wasti Taniu mengirimkan surat pengaduan ke komisi 1 DPRD TTS. (din)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved