Selain Pegawai yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Pedagang Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Nah, ternyata bukan hanya pegawai swasta. Pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga ternyata mendapat bantuan serupa.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/POOL
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). 

Budi menjelaskan, saat ini sudah ada satu juta pelaku UMKM yang sudah diidentifikasi dan siap diberikan bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Nantinya, kata dia, jumlah penerima bantuan akan naik secara bertahap menjadi 12 juta UMKM.

Sedangkan pada program penyaluran kredit berbunga rendah, Budi menuturkan, sifatnya berbentuk kredit pinjaman menggunakan mekanisme yang sudah diatur. 

“Kita targetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah pengusaha yang terkena PHK dan  pengusaha yang memiliki usaha rumah tangga,” ujar Budi.

Intip RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 6 Agustus 2020: Gemini Kecewa, Virgo dan Pasangan Makin Kompak

Rencananya, kata Budi, program kredit berbunga rendah ini akan diintegrasikan dengan program yang pertama yakni bantuan uang tunai bagi UMKM. 

“Kita akan berikan dulu kepada UMKM, terutama mereka yang baru di PHK atau baru memulai usaha," ujar Budi. 

"Kalau memang mereka usahanya sudah mulai jalan, kita akan tambahkan dengan fasilitas kredit bunga rendah agar mereka mulai menggulirkan usahanya."

Dua program tersebut, kata Budi, akan diawasi secara ketat dalam pelaksanaannya selama 2 sampai 4 minggu ke depan. 

“Mudah-mudahan angkanya bisa segera kita lihat,” ujar Budi.

Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.

Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved