Selain Pegawai yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Pedagang Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Nah, ternyata bukan hanya pegawai swasta. Pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga ternyata mendapat bantuan serupa.
Selain Pegawai Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Pedagang Juga Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Para pegawai swasta bakal menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan dari Presiden Jokowi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Nah, ternyata bukan hanya pegawai swasta. Pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga ternyata mendapat bantuan serupa.
Diberitakan laman Kompas.TV, Pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.
Menurut Budi, pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, juga untuk ketersediaan lapangan pekerjaan melalui pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM.
“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).
• HOREEE, Para Pegawai Segera Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Presiden Jokowi, Simak Syarat-syaratnya
Budi berharap uang senilai Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari, tapi juga untuk memulai usaha.
“Kita akan berikan sebesar 2,4 juta per orang. Kita harap ini bisa digunakan oleh mereka untuk mulai usaha,” ujar Budi.
Selain bantuan UMKM produktif, kata Budi, pemerintah juga akan menyediakan penyaluran kredit berbunga rendah kepada UMKM.
Untuk program yang kedua ini, pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta kepada pelaku usaha yang terkena PHK dan pelaku usaha yang memiliki usaha rumah tangga.
Lebih lanjut, Budi mengaku, pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mengingat, besarnya kontribusi yang dimiliki UMKM terhadap ekonomi nasional.
Budi menambahkan, pemerintah menargetkan pemberian bantuan dari program UMKM Produktif bisa menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM.
“Arahan Presiden usahakan cepat mulai dan secara bertahap bisa dinaikkan. Kalau bisa sampai 10 sampai 12 juta UMKM yang mendapatkan bantuan usaha ini,” ujar Budi.