Misteri Djoko Tjandra, Jadi Warga Papua Nugini, Izin Tinggal Tetap di Malaysia, Padahal Masih WNI

"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini. Lalu pindah dan tinggal di Malaysia."

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
KABARESKRIM POLRI -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020), gara-gara terbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) 

Misteri Djoko Tjandra,  Jadi Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia, Padahal Masih WNI

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020, kini mulai terungkap status kewarganegaraannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri, ternyata terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra berstatus warga Negara Papua Nugini

Selain itu, Djoko Tjandra juga mengantongi izin tinggal tetap di Malaysia.

Dan, setelah dicek status kewarganegaannya di Indonesia, diketahui bahwa Djoko Tjandra adalah WNI.

Berikut penjelasan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berstatus warga negara Papua Nugini."

Menurut dia, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal itu pada acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?

BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa

Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini."

"Sampai saat ini, yang bersangkutan menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.

Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra lantas pindah ke Malaysia.

Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.

"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih berstatus sebagai WNI atau warga negara Indonesia.

Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.

"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).

Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik.

"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda."

"Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," terang Zudan.

Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Disebutkan, Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.

"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA, maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan."

"Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Prediksi Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Di Solo Kemungkinan Calon Tunggal, Gibran-Teguh

Ikut Pilkada Solo, Putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka Temui Bu Mega, Sowan Juga ke Prabowo Subianto

 Ini Kabar yang Datang Dari Veronica Tan, Nicholas Sean Angkat Barang Malam-malam

Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.

"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.

Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Belum Lepas Status WNI

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."

"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.

Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."

"DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," terang Jhoni. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/03/kabareskrim-sebut -djoko-tjandra-warga-negara-papua-nugini-punya-izin-tinggal-te tap-di-malaysia?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved