News
Alasan Gubernur Laiskodat Batasi Kunjungan Wisatawan ke Pulau Komodo Hanya 50.000 Orang Per Tahun,
Kunjungan ke Pulau Komodo di Kabupaten Manggarai barat akan dibatasi hanya 50.000 wisatawan per tahun. Gubernur Viktor Laiskodat beberkan alasannya
Kedua, setiap wisatawan yang akan berkunjung melakukan booking online melalui link https://booking.labuanbajoflores.id; Ketiga, petugas dan wisatawan yang berkunjung agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pariwisata sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/ KEP/ HK/ 2020.
Keputusan menggratiskan biaya masuk destinasi wisata ini merujuk Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/ KEP/ HK/ 2020 Tentang Protokol Tatanan Normal Baru Covid-19 di Sektor Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat serta menindaklanjuti Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat Nomor 556.9/ 348/ VI/ Parbud/ 2020 Tentang Pembukaan Destinasi Wisata Kabupaten Manggarai Barat di Luar TNK.
Kadis Disparbud Kabupaten Mabar, Augustinus Rinus dihubungi per telepon mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar kembali menggeliatkan pariwisata di daerah tersebut.
"Kami ingin supaya menggeliat kembali aktivitas pariwisata dengan menggratiskan biaya masuk di destinasi wisata di luar TNK, sehingga diharapkan dengan image seperti ini para wisatawan bisa datang kembali ke Labuan Bajo," katanya.
Dijelaskannya, saat ini destinasi wisata yang diberlakukan penarikan retribusi yakni destinasi wisata Batu Cermin, Gua Rangko dan Cunca Wulang.
"Banyak destinasi yang sering dikunjungi, tapi kami belum menarik retribusi, seperti Cunca Rami, Sanoliwung dan Istana Ular," katanya.
Pihaknya pun beberapa waktu lalu telah melakukan rapid tes terhadap para petugas pemungut retribusi di destinasi wisata di kabupaten itu. *