News

Tim Komodo Borgol Spesialis Curanmor, Mantan Warga Binaan Rutan Ruteng, Ini Modus yang Dilakukannya

OA diciduk polisi di jalan lintas Kecamatan Welak, tepatnya di Kampung Subuh, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
PK/Ryan
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu, Hasri Manasye Jaha, SH, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, Selasa, ( 7/4/2020) di kantor Polresta Kupang Kota. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gecio Viana

POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), berhasil menangkap Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Kekerasan berinisial OA (30) warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.

OA diciduk polisi di jalan lintas Kecamatan Welak, tepatnya di Kampung Subuh, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Operasi penangkapan Pelaku spesialis Curanmor dengan kekerasan itu dipimpin Kanit Komando Mobile Dobrak (Komodo) Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., Jumat (31/7) sekitar pukul 13.50 Wita.

Kapolres Mabar AKBP Handoyo Santoso, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, SH,SIK kepada Wartawan, Minggu (2/8) membenarkan Tim Komodo Polres Mabar telah menangkap Pelaku.

Dijelaskannya, pelaku tersebut merupakan mantan warga binaan/Napi Rutan Labe Ruteng merupakan Residivis yang dibebaskan program Asimilasi, Bulan Mei 2020 lalu.

Sebelumnya, Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan hukuman 2 tahun penjara, namun mendapat program Asimilasi Mei 2020 sehingga dibebaskan.

"Tim Komodo Satreskim Polres Mabar telah mengamankan seorang diduga pelaku spesialis Curanmor dengan Kekerasan berikut barang buktinya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam Metalik Nopol EB 6131 GD dengan nomor rangka MH3SE88GOJJ104338 dan nomor mesin E3R2E2027223 sudah diamankan,"jelas Kasat Libartino.

Kronologinya, berawal dari seorang warga Pulau Papagarang bernama Arjun (34) yang menjadi korban dalam pencurian sepeda motor tersebut melaporkan ke polisi kehilangan sepeda motor yang diduga dicuri pelaku.

Dimana, hari Kamis (11/7), korban yang hendak pergi bekerja dihadang pelaku dan dimintai bantuan untuk diantar ke Desa Terang, Kecamatan Boleng dengan alasan ingin mengambil mobil.

Pelaku menawarkan imbalan Rp 300 ribu. Dalam perjalanan menuju Desa Terang pelaku mengancam korban dengan sebuah Pisau.

Korban disuruh menghentikan kendaraanya kemudian Pelaku membawa kabur sepeda motor Korban.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres Mabar.

Setelah menerima laporan tersebut dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/112/VII/2020/NTT/Res Mabar tanggal 19 Juli 2020, Tim Komodo melakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku di seputaran wilayah hukum Polres Mabar.

Pada hari Kamis (30/7) Tim Komodo mendapat informasi keberadaan terduga Pelaku dan Hari Jumat (31/7) sekitar pukul 09.00 Wita Tim Komodo langsung bergerak untuk memastikan keberadaan pelaku di Kecamatan Sano Nggoang, Kecamatan Lembor, Kecamatan Welak dan Kecamatan Kuwus Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved