Pencabulan di Manggarai
Pelaku KH Dalam Keadaan Mabuk Miras Saat Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai
Pelaku KH dalam keadaan mabuk miras saat ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Ternyata saat ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai pelaku KH dalam keadaan kondisi mabuk miras
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras dan satu orang anggota Piket Reskrim Polres Manggarai membekuk seorang warga berinisial KH (30), di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
KH ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan dan penganiyaan terhadap korban seorang Perompuan berprofesi sebagai guru berinisial MJ. KH melancarkan aksinya kepada korban MJ itu di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (4/8/2020) mengatakan, pelaku saat diaman Unit Jatanras dan anggota piket Reskrim Polres Manggarai dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras). Namun saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
• Begini Kronologi KH Mencabuli dan Menganiaya Korban di Pasar Inpres Ruteng
"Pada saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,"kata Ipda Bagus.
Ipda Bagus mengatakan, sehingga dugaan sementara pelaku karena mabuk, namun alasan apa yang sebenarnya tunggu masih proses lebih lanjut.
"Dugaan sementara ya karena mabuk, tapi yang pastinya masih dalam proses nanti kita ketahui alasanya apa hingga pelaku melakukan itu,"ungkap Ipda Bagus.
• BREAKING NEWS: Tim Jatanras Polres Manggarai Bekuk Pelaku Pencabulan dan Penganiayan Ibu Guru
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologis kejadianya, pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita korban sedang berbelanja di Pasar Ikan Ruteng dan datang pelaku dari arah depan korban dan langsung menyenggol korban dengan menggunakan siku kanan pelaku dan mengenai payudara kiri korban. Bukan hanya itu, pelaku juga langsung memegang payudara korban.
Merasa terhina atas perlakukan pelaku tersebut, Kata Ipda Bagus, korban menegur pelaku namun pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali.
Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpah dirinya itu di Polres Manggarai dengan laporan Polisi Nomor : LP/130/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 03 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di pasar Inpres Ruteng, Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.
Atas laporan itu, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku KH, di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dikatakan Ipda Bagus, kini pelaku KH telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)