Pencabulan di Manggarai

Begini Kronologi KH Mencabuli dan Menganiaya Korban di Pasar Inpres Ruteng

Begini kronologi KH mencabuli dan menganiaya ibu guru di Pasar Inpres Ruteng Kabupaten Manggarai

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Begini Kronologi KH Mencabuli dan Menganiaya Korban di Pasar Inpres Ruteng
POS-KUPANG.COM/Dok Polres Manggarai
Pelaku KH saat diamankan

Begini kronologi KH mencabuli dan menganiaya ibu guru di Pasar Inpres Ruteng Kabupaten Manggarai

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras dan satu orang anggota Piket Reskrim Polres Manggarai membekuk seorang warga berinisial KH (30), di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

KH ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan dan penganiyaan terhadap seorang Perompuan berprofesi sebagai guru berinisial MJ di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (4/8/2020) menjelaskan kronologis kejadianya, pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita korban sedang berbelanja di Pasar Ikan Ruteng dan datang pelaku dari arah depan korban dan langsung menyenggol korban dengan menggunakan siku kanan pelaku dan mengenai payudara kiri korban. Bukan hanya itu, pelaku juga langsung memegang payudara korban.

BREAKING NEWS: Tim Jatanras Polres Manggarai Bekuk Pelaku Pencabulan dan Penganiayan Ibu Guru

Merasa terhina atas perlakukan pelaku tersebut, Kata Ipda Bagus, korban menegur pelaku namun pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali.

Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpah dirinya itu di Polres Manggarai dengan laporan Polisi Nomor : LP/130/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 03 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di pasar Inpres Ruteng, Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Atas laporan itu, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku KH, di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dugaan Kasus Nasrkoba, Ini Ancaman Pidana Penjara Bagi Tersangka S

Dikatakan Ipda Bagus, kini pelaku KH telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved