Berita Sikka Terkini
Dugaan Kasus Nasrkoba, Ini Ancaman Pidana Penjara Bagi Tersangka S
Pasal 112 ayat 1 ini, papar Mesakh, isinya menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi.
Saat ini, tim lagi mengembangkan penyelidikan atas C yang member barang kepada S.
“Modus kejahatan yang tim temukan yakni menyimpan barang bukti sabhu dalam dos rokok surya 12. Atas temuan itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalan proses penahanan. S dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Wakapolres Sikka.
Keterangan pers Polres Sikka dalam pengungkapan kasus narkoba menghadirkan tersangka S. Selama keterangan diberikan S hanya terdiam saja dan dijaga aparat kepolisian.(ris)
• Pelajar Ini Kaget Terjaring Razia Polisi di Bajawa

Rekomendasi untuk Anda