Berita Sikka Terkini

Dugaan Kasus Nasrkoba, Ini Ancaman Pidana Penjara Bagi Tersangka S

Pasal 112 ayat 1 ini, papar Mesakh, isinya menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM-MAUMERE- Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Narkoba, Iptu Mesakh Y.Hetharien kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi menegaskan, tersangka S telah ditahan penyidik Narkoba Polres Sikka guna menjalani proses hokum atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, kata Mesakh, tersangka S dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat 1 ini, papar Mesakh, isinya menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Jadi ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Mesakh.

Sebelumnya, Polres Sikka merilis penangkapan narkoba yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Sikka melalui keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi.

Keterangan pers ini disampaikan Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, Kasat Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie dan  Kasubag Humas, AKP Kanisius Petrus.

Kepada wartawan Wakapolres Sikka, menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial S, warga Jeneponto yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Sikka.

S berprofesi sebagai pedagang keliling dan saat ditangkap baru seminggu berada di Sikka.

Penangkapan atas S, kata Wakapolres Sikka, sesuai informasi dari masyarakat. Di mana S ditangkap Selasa (28/7/2020) sore karena melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Alok Barat.

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan aparat Narkoba Polres Sikka orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika adalah S.

Yang mana tim saat penangkapan memberhentikan satu buah mobil Daihatsu grand max warna hitam memuat sofa.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan dos rokok surya 12 dari dalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai tersangka S.

Di dalam dos rokok itu, tim menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabhu. Selanjutnya, tim mengamankan HP.

Dari hasil penyelidikan tersangka S mendapat barang haram itu dari C dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.

INI HUKUMAN Bagi Perempuan Tukang Selingkuh: Gendong Suami di Pundak Jika Berhenti Dipukuli Warga

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved