News

Kabar Gembira, Pemerintah Perluas Subsidi Listrik Ringankan Beban Pelanggan, Bagian Ini yang Dibantu

Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan

Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Kabar Gembira, Pemerintah Perluas Subsidi Listrik Ringankan Beban Pelanggan, Bagian Ini yang Dibantu
ISTIMEWA
Korban tersengat listrik di gardu listrik tegangan tinggi. Rabu (10/6/2020)

POS KUPANG, COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/7).

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk industri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata dia lagi.

Jumlah tersebut, kata Airlangga, berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri. Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun.

Sehingga, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menurut Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian itu, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun, sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu adalah Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga.

Tagihan Melonjak
Sementara itu, dilansir dari Kontan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan keseluruhan proses investigasi lonjakan tagihan listrik pelanggan PT PLN (Persero) bakal rampung akhir bulan ini.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya sudah merampungkan proses verifikasi melalui kunjungan lapangan ke sampel pelanggan PLN.

Sementara itu, saat ini proses penilaian sistem PLN masih dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Akhir Juli (proses investigasi) sudah harus selesai," kata Purbaya saat dihubungi Kontan.co.id.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved