Ingin Jadi PNS? Simak Aturan Ini Sebelum Memakai Pakaian Seragam Korpri, Ingat Anda Bisa Dipecat!
Pemberhentian PNS itu atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau pemberhentian karena sebab-sebab tertentu.
Ingin Jadi PNS? Simak Aturan Ini Sebelum Memakai Pakaian Seragam Korpri, Ingat Anda Bisa Dipecat!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mengemban predikat sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) atau lazimnya disebut sebagai pegawai negeri sipil atau PNS, ternyata tidaklah mudah.
Pasalnya, pemerintah telah memiliki regulasi yang tegas soal PNS.
Regulasi tersebut tak sebatas mengatur perihal pengangkatan untuk menunaikan tugas sebagai seorang aparatur sipil negara dan mengenakan pakaian seragam korpri dan seragam lainnya, tetapi juga memberhentikannya dari pekerjaan tersebut bila melanggar aturan.
Hanya saja, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau PNS itu tidak dilakukan sesuka hati. Dalam pelaksanaanya, harus memenuhi syarat dan prosedur yang ada.
Pemberhentian PNS pun beraneka ragam, seperti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi hingga pemberhentian karena hal-hal tertentu.
• Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan Dari ASN
• Operasi Patuh Turangga 2020, Polres Sikka Temukan Anak Dibawah Umur Bawa Motor dan Tidak Berhelem
• Ijazah Paket Dominasi Perengkingan 5 Besar, Tokoh Masyarakat Oebaki Mengadu Ke DPRD TTS

Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, tidak semua pemberhentian PNS bermakna negatif.
"Tapi bergantung PNS tersebut berhenti karena apa," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Ia menambahkan, pemberhentian PNS yang tidak memenuhi syarat dan prosedur, keputusannya rawan untuk digugat.
"Ada beberapa kasus pemberhentian tidak dengan hormat yang digugat dan kalah di PTUN. Salah satunya prosedur pemberhentian yang tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ujar dia.
Pemberhentian PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Pemberhentian PNS
Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pemberhentian dari jabatan mengakibatkan PNS tak lagi menduduki JA (Jabatan Administrasi), JF (Jabatan Fungsional), atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
Pemberhentian sementara membuat PNS kehilangan statusnya sementara waktu.
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Kewenangan untuk hal-hal ini dapat didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Paryono menjelaskan, banyak jenis pemberhentian PNS, antara lain:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol
10. Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara
11. Pemberhentian karena hal lain
• Bupati Sunur Minta Gubernur Laiskodat Tangani Ruas Jalan Selatan Menuju Lamalera
• Putra Jokowi Kaesang Pangarep Bocorkan Data SIM Sang Ayah, Netizen Singgung Dompet Presiden Hilang
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
Pemberhentian Dari Jabatan Administrasi
PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila memenuhi hal-hal berikut:
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
e. Ditugaskan secara penuh di luar JA
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri dapat ditunda paling lama satu tahun.
Selain alasan tersebut, pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan.
PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.
Pemberhentian Jabatan Fungsional
PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila dengan alasan seperti berikut.
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan;
e. Ditugaskan secara penuh di luar JF
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JF yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
• Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete Resmi Buka Obyek Wisata Untuk Umum
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Sementara itu, PNS dapat diberhentikan dari JPT apabila:
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sebagai PNS
c. Diberhentikan sementara sebagai PNS
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
e. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT
g. Terjadi penataan organisasi
h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan":
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/05/075800865/mina t-jadi-asn-simak-jenis-dan-alasan-pns-diberhentikan-