Anita Kolopaking Juru Kunci Keterlibatan Oknum Jaksa Dalam Kasus Buronan Djoko Tjandra? Ini Faktanya
Anita Kolopaking dimintai keterangan, terkait video yang beredar, diduga pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.
Kasus Djoko Tjandra, kata Kurnia Ramadhana, menjadi bukti betapa BIN tak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.
Ketidakmampuan itu, katanya, terlihat mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu semua menurut dia, membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.
Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.
Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dollar AS.
Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (enam orang).
Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi.
Dua oknum koruptor itu, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu. dan Samadikun Hartono di China pada 2016. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Pejabatnya yang Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/07153421/kejagun g-periksa-pejabatnya-yang-diduga-bantu-pelarian-djoko-tjandra? page=all#page2