Anita Kolopaking Juru Kunci Keterlibatan Oknum Jaksa Dalam Kasus Buronan Djoko Tjandra? Ini Faktanya

Anita Kolopaking dimintai keterangan, terkait video yang beredar, diduga pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Anita Kolopaking, Salah satu Pengacara dan Buronan Djoko Tjandra 

Anita Kolopaking Juru Kunci Keterlibatan Oknum Jaksa Dalam Kasus Buronan Djoko Tjandra? Ini Faktanya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, keberadaan Djoko Tjandra praktis tak diketahui rimbanya. Bahkan Badan Intelijen Negara atau BIN pun sepertinya buta soal itu.

Lantas, siapakah yang sesungguhnya paling tahu keberadaan buronan kelas kakap itu? Apakah orang-orang dekat, termasuk pengacara Anita Kolopaking?

Apakah Anita Kolopaking juga bisa menjadi juru kunci keberadaan buronan yang paling dicari, termasuk siapa-siapa oknum yang terlibat dalam membantu pelarian sang buronan yang ternyata dikelilingi para jenderal?

Hingga Senin (27/7/2020), Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan orang untuk mendalami dugaan pelanggaran oknum jaksa dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Klarifikasi itu merupakan serangkaian upaya mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Salah satu yang diperiksa adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Yang bersangkutan diperiksa pada Senin kemarin.

Anita Kolopaking dimintai keterangan, terkait video yang beredar di media sosial, diduga pertemuan Anita sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.

Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan

Harga Emas Tembus Rp 1.013.000 Per Gram, Ada Kemungkinan Naik Lagi, Anda Jual Atau Beli?

Ingin Miliki Jimat Seperti Presiden Soekarno, Mazlan Idris Malah Dibunuh Lalu Dimutilasi, Tragis!

Pihak Kejagung juga meminta klarifikasi Anita terkait satu foto lainnya yang beredar.

"Dan terkait foto seorang oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu," ujar Hari.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap delapan pegawai kejaksaan. Mereka telah dimintai klarifikasi.

Diketahui, mereka terdiri dari Kajari Jaksel, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta Kasi Intelijen. Nantinya, apabila ditemukan bukti awal adanya pelanggaran oleh oknum jaksa, kasusnya akan ditingkatkan menjadi tahap inspeksi kasus.

Namun, bila bukti awal tidak ditemukan, kasus akan dihentikan. Kejagung berjanji akan menyampaikan hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut ke publik apabila sudah selesai.

Diberitakan, Kajari Jaksel sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait video tersebut.

Namun, kini pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

Sebab, selain video tersebut, beredar pula sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki.

Narasi terkait foto tersebut menyebutkan bahwa Pinangki adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Setelah diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung, sejumlah pihak telah dimintai keterangan baik dari internal maupun eksternal kejaksaan.

Kejagung memastikan akan bekerja secara profesional dalam menangani masalah tersebut.

"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Anita dan Kajari Jaksel disebutkan sebagai pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Kompas.com)

Terhadap kasus buronan Djoko Tjandra yang bebas berkeliaran di Indonesia, juga mendapat sorotan dari Indonesian Corruption Watch (ICW.

ICW menyebutkan bahwa saat ini intelijen indonesia sangat lemah. Hal itulah yang memicu bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Hal ini diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW), Kurnia Ramadhana.

Atas kelemahan intelijen Indonesia tersebut, Kurnia Ramadhana mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) dan mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala BIN.

Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," lanjut dia.

TERKUAK! Dulu Nagita Slavina Tak Mau Umbar Asmara dengan Artis, Tolak Raffi Ahmad Berkali-Kali

Tiga Partai Politik Ini Usung Artis, Syahrul Gunawan Maju di Bandung, Demokrat, NasDem dan PKB

Lagi, Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris, Adian: Di BUMN Itu Ada Banyak Titipan

Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.

Kasus Djoko Tjandra, kata Kurnia Ramadhana, menjadi bukti betapa BIN tak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Ketidakmampuan itu, katanya, terlihat mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Itu semua menurut dia, membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dollar AS.

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (enam orang).

Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi.

Dua oknum koruptor itu, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu. dan Samadikun Hartono di China pada 2016. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Pejabatnya yang Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/07153421/kejagun g-periksa-pejabatnya-yang-diduga-bantu-pelarian-djoko-tjandra? page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved