Idul Adha 2020
Hukum Qurban dengan Berhutang, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Begini, Gaji 13 untuk Berkurban
Muncul pertanyaan apakah boleh kita ber- Qurban dengan berhutang? Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapan begini
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.
• Mulai Besok, 29-30 Juli 2020 Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Bacaan Niat Puasa Bahasa Arab & Arti
• Bikin Geger! Irwan Mussry Derita Penyakit Ini, Maia Estianty Beberkan Fakta Mengejutkan
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji 13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji 13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji 13"
Lantas kapan gaji 13 cair?
Berbeda dengan pegawai swasta pada umumnya, pegawai negeri sipil ( PNS ) menerima gajian di awal bulan, biasanya setiap tanggal 1 awal bulan.
Sedang pegawai swasta umumnya gajian di tanggal mendekati akhir bulan, karena mereka mendapatkan upah atau gajian setelah bekerja sebulan.
Berdasar Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberikan angin segar bagi PNS, Anggota TNI dan Polisi serta Pejabat Negara.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dapat dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
TRIBUN-BALI.COM - Berapa Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang cair Agustus 2020?
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).
Besaran gaji 13
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani
Lalu, berapa gaji 13 yang akan diterima?
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menerima tunjangan lain.
Setidaknya ada enam tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).
( POS-KUPANG.COM/bet)
SUBSCRIBE, LIKE & SHARE: