Idul Adha 2020
Hukum Qurban dengan Berhutang, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Begini, Gaji 13 untuk Berkurban
Muncul pertanyaan apakah boleh kita ber- Qurban dengan berhutang? Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapan begini
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Untuk gaji 13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.
Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji 13 sama seperti THR.
Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.
Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh PNS, TNI, Polisi dan pensiunan.
Sehingga pembayaran gaji 13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.
Untuk kebijakan gaji 13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polisi yang tidak masuk dalam kategori di atas.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:
Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan gaji 13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji 13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.
Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.