Idul Adha 2020

Hukum Qurban dengan Berhutang, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Begini, Gaji 13 untuk Berkurban

Muncul pertanyaan apakah boleh kita ber- Qurban dengan berhutang? Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapan begini

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
act
Ilustrasi - Hukum Qurban dengan Berhutang, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Begini, Gaji 13 untuk Berkurban 

POS-KUPANG.COM - Pada hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan nama hari raya Kurban.

Berkurban saat Hari Raya Idul Adha adalah salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Waktu penyembelihan hewan Kurban atau Qurban yakni selepas salat Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sedang hari raya Idul Adha insha Allah jatuh pada tanggal hari Jumat 31 Juli 2020. Sehingga Kurban bisa dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020, tanggal 1-3 Agustus 2020.

Kebiasaan masyarakat di Indonesia, penyembelihan hewan Kurban dilakukan setelah sholat ied Idul Adha, yakni pada tanggal 31 Juli 2020.

Sementara sejumlah PNS (ASN), anggota TNI, Polisi, dan pensiunan bakal mendapatkan uang 'kaget' yaitu gaji 13 pada awal bulan Agustus 2020 ini.

Muncul pertanyaan apakah boleh kita ber- Qurban dengan berhutang?

Tips Memilih Hewan Kurban yang Benar, Sehat dan Memenuhi Syarat di Idul Adha 2020

Jelang Idul Adha, Ini Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya

Nah, Ustadz Adi Hidayat membahas pertanyaan ini dalam unggahan di channel Youtube Adi Hidayat Official.

Seperti dikutip POS-KUPANG.COM, Senin (28/7/2020), ada dua kondisi apakah boleh ber- Kurban dengan berhutang ini.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, kondisi pertama, jika hutang itu hutang terbatas. Yakni yang sekiranya ada tempo untuk bisa membayarnya dan itu telah diprediksi sebelumnya.

"Contoh, biasanya gajian tanggal 25, kemarin tanggal 23 sudah mulai untuk berkorban. Nah karena ada potensi bayar dan ini rutin biasa terjadi, anggaran sudah ada, itu sah-sah saja meminjam," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tetapi kalau kondisinya menyulitkan, maka tidak ada paksaan dalam menunaikan ketentuan syariat agama dan tidak boleh diberikan beban. "Agama datang memberikan kemudahan bukan beban," ujar Ustadz Adi Hidayat.

"Karena itu, jangan sekali-kali untuk korban dengan memaksakan berhutang, yang itu menyulitkan ke depannya," katanya.

Selengkapnya simak video berikut:

Besaran Gaji 13 yang Cair Agustus 2020

Jika tidak ada aral melintang, gaji 13 bagi PNS, anggota TNI, anggota Polisi serta pensiunan bakal cair pada Agustus 2020 ini.

Menyimak dari waktu penerimaan gaji PNS, anggota TNI dan anggota Polisi ser ta pensiunan, maka bisa jadi penerimaan gaji 13 bersamaan dengan penerimaan gaji bulanan yakni pada tanggal 1 Agustus 2020 nanti.

Karena itu, cobalah cek rekening Anda pada tanggal 1 Agustus 2020 nanti, apakah gaji 13 sudah masuk atau belum. Sebab, pemerintah melalui Kemenkeu Sri Mulyani telah menetapkan gaji 13 cair pada bulan Agustus 2020 ini.

Pembayaran gaji 13 cair bagi PNS, TNI, Polisi dan pensiunan ini dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Cara Millen Cyrus Sembunyikan Kelamin Saat Pakai Bikini Hingga Dikira Wanita Tuleng, Ashanty Melongo

Mulai Besok, 29-30 Juli 2020 Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Bacaan Niat Puasa Bahasa Arab & Arti

"Pembayaran gaji 13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat mereka," jelasnya pada konferensi pers tentang gaji 13 secara virtual, di Jakarta pada, Selasa (21/7/2020) lalu.

“Namun, gaji 13 diberikan kepada seluruh ASN ( PNS ), TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat setingkatnya.” kata Sri Mulyani.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji 13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.

Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji 13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji 13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji 13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji 13 sama seperti THR.

Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.

Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh PNS, TNI, Polisi dan pensiunan.

Sehingga pembayaran gaji 13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

Untuk kebijakan gaji 13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.

Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polisi yang tidak masuk dalam kategori di atas.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:

Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan gaji 13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji 13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.

Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.

Mulai Besok, 29-30 Juli 2020 Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Bacaan Niat Puasa Bahasa Arab & Arti

Bikin Geger! Irwan Mussry Derita Penyakit Ini, Maia Estianty Beberkan Fakta Mengejutkan

Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji 13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.

Karena tadi yang menerima gaji 13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya

Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji 13"

Lantas kapan gaji 13 cair?

Berbeda dengan pegawai swasta pada umumnya, pegawai negeri sipil ( PNS ) menerima gajian di awal bulan, biasanya setiap tanggal 1 awal bulan.

Sedang pegawai swasta umumnya gajian di tanggal mendekati akhir bulan, karena mereka mendapatkan upah atau gajian setelah bekerja sebulan.

Berdasar Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberikan angin segar bagi PNS, Anggota TNI dan Polisi serta Pejabat Negara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dapat dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

TRIBUN-BALI.COM - Berapa Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang cair Agustus 2020?

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).

Besaran gaji 13

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani 

Lalu, berapa gaji 13 yang akan diterima?

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menerima tunjangan lain.

Setidaknya ada enam tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

( POS-KUPANG.COM/bet)

SUBSCRIBE, LIKE & SHARE:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved