News
Rektor Salah Satu Universitas Swasta di Rote Ndao Dipolisikan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Rektor salah satu universitas swasta di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan atas kasus dugaan penipuan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong
POS KUPANG, COM, KUPANG - Rektor salah satu universitas swasta di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan atas kasus dugaan penipuan.
Laporan kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh warga Ruteng Kabupaten Manggarai, Matildis Terisno ke Polda NTT.
Mathildis melaporkan Rektor Universitas Nusa Lontar, Rote Ndao, NTT, JH itu terkait dugaan penipuan berdasarkan bukti bukti laporan bernomor STTL/B/174/IV/RES.
1.11/2020/SPKT. Selain JH, Mathildis juga melaporkan DPJ, anak kandung JH.
Tim kuasa hukum Mathildis, Joseph Hutapara Passar, SH.MH dan Ady Bullu, SH, mengatakan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada tahun 1996. Saat itu, Johni Iwo, suami Mathildis mengikuti proses tender proyek pembangunan gedung salah satu SMP di Ruteng.
Jhoni Iwo lalu bertemu JH terkait proses tender itu. Kepada Jhoni, JH pun berjanji akan mengawal proses tender yang sedang berjalan.
Atas permintaan JH, Johanes Iwo kemudian menyerahkan sertifikat tanah bernomor M 568 seluas 14.988 ha ke BPN guna dilakukan pemecahan.
Setelah proses pemecahan, pada 1997 terbitlah dua sertifikat bernomor M 764 seluas 7.484 atas nama Matihildis Trisno, sedangkan SHM 765 seluas 7.484 sudah beralih menjadi DPJ yang tertera dalam peralihan hak akta jual beli nomor 5/AJB/KK/II/1997 tanggal 27 Februari 1997.
Atas peralihan nama itu, pihaknya lalu melakukan pengecekan ke BPN dan Kantor Camat Komodo selaku PPAT.
Ditemukan fakta, akta nomor 5 yang menjadi dasar pemecahan sertifikat itu tidak terdaftar di buku register PPAT kecamatan Komodo. Hal ini disesuaikan dengan surat dari PPAT kecamatan Komodo tanggal 6 April 2020.
"Faktanya, dalam akta jual beli hanya tertera akta nomor 4, tidak ada akta nomor 5. Artinya, akta jual beli dalam SHM 765 itu diduga fiktif. Sehingga kita tempuh jalur hukum," ujar Joseph Hutapara Passar, kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT yang saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus itu.
Ia juga berharap, kasus itu segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Rudi Tonbessi, mengaku, kliennya dipanggil penyidik guna melakukan klarifikasi.
"Masih klarifikasi, baru dugaan, belum penyelidikan. Tidak ada seperti yang dituduhkan," katanya.
Menurut dia, dalam kasus ini, pihak pelapor juga telah melayangkan gugatan perdata di PN Labuan Bajo. Karena itu, pada prinsipnya, kasus perdata yang harus diprioritaskan.
Ia juga mengaku kliennya telah membuat laporan balik Johni Iwo kasus dugaan penggelapan di Polda NTT.
Pantauan wartawan, Sabtu (25/7), tim kuasa hukum terlapor mendatangi kantor Ditreskrimum Polda NTT di ruangan pelayanan khusus (RPK) memenuhi panggilan penyidik.
Hadir pula Johni Iwo dan dua terlapor, JH dan DPJ yang didampingi kuasa hukum, Rudi Tonubesi. *