Badan Pengawas Pemilu Belu Belum Temukan Pelanggaran Substansial

Bawaslu hanya menemukan kekeliruan teknis tetapi dapat diselesaikan dengan mekanisme saran perbaikan di tempat, oleh PPS maupun PPDP.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera 

Terkait data, lanjut Herlince, ada data yang terbuka dan ada data tertutup, seperti data dalam formulir A.KWK merupakan data tertutup karena berkaitan dengan dokumen pribadi pemilih yakni NIK Kartu Keluarga. Data pribadi seperti ini tidak bisa disebarluaskan karena ada regulasi yang mengaturnya.

Sedangkan data hasil Coklit, KPU akan menyampaikan dalam tahapan pleno kepada Bawaslu. Saat Coklit, Bawaslu juga hadir sehingga sama-sama tahu tentang data dan perkembangan di lapangan.

"Nanti ada tahapan pleno. KPU pasti sampaikan hasil pleno. Saat Coklit itu ada Bawaslu juga. Kita saling koordinasi", ujar Herlince.

Herlince juga mengaku, sejauh ini proses Coklit berjalan lancar serta belum ada rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu.

Hal ini menggambarkan, proses yang dilakukan PPDP di lapangan sudah sesuai atauran dan Bawaslu juga aktif memberikan saran perbaikan sehingga semua potensi pelanggaranaa langsung diatasi.

Bonipoi Kelurahan Pertama Gulirkan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Saat Covid-19

4 Hari Lagi Gaji 13 Cair? Berikut Besaran Gaji 13 yang Bakal Diterima PNS, TNI, Polisi dan Pensiunan

Hal ini merupakan kerja sama, komunikasi dan koordinasi yanga baik antara KPU dan Bawaslu. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved