Badan Pengawas Pemilu Belu Belum Temukan Pelanggaran Substansial
Bawaslu hanya menemukan kekeliruan teknis tetapi dapat diselesaikan dengan mekanisme saran perbaikan di tempat, oleh PPS maupun PPDP.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Terkait data, lanjut Herlince, ada data yang terbuka dan ada data tertutup, seperti data dalam formulir A.KWK merupakan data tertutup karena berkaitan dengan dokumen pribadi pemilih yakni NIK Kartu Keluarga. Data pribadi seperti ini tidak bisa disebarluaskan karena ada regulasi yang mengaturnya.
Sedangkan data hasil Coklit, KPU akan menyampaikan dalam tahapan pleno kepada Bawaslu. Saat Coklit, Bawaslu juga hadir sehingga sama-sama tahu tentang data dan perkembangan di lapangan.
"Nanti ada tahapan pleno. KPU pasti sampaikan hasil pleno. Saat Coklit itu ada Bawaslu juga. Kita saling koordinasi", ujar Herlince.
Herlince juga mengaku, sejauh ini proses Coklit berjalan lancar serta belum ada rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu.
Hal ini menggambarkan, proses yang dilakukan PPDP di lapangan sudah sesuai atauran dan Bawaslu juga aktif memberikan saran perbaikan sehingga semua potensi pelanggaranaa langsung diatasi.
• Bonipoi Kelurahan Pertama Gulirkan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Saat Covid-19
• 4 Hari Lagi Gaji 13 Cair? Berikut Besaran Gaji 13 yang Bakal Diterima PNS, TNI, Polisi dan Pensiunan
Hal ini merupakan kerja sama, komunikasi dan koordinasi yanga baik antara KPU dan Bawaslu. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).