Ringkasan Eksekutif Kompetisi SIPP Wujudkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Lembaga Mahkamah Agung ( MA) merupakan lembaga publik, dalam sistem peradilan Indonesia
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Lembaga Mahkamah Agung ( MA) merupakan lembaga publik, dalam sistem peradilan Indonesia. MA berkomitmen, melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Humas Pengadilan Agama Bajawa, Dr. Mahmud Hadi Riyanto, menjelaskan, optimalisasi teknologi informasi merupakan tuntutan bagi lembaga peradilan.
Pelayanan kepada masyarakat harus transparan dan akuntabel. Komitmen MA termatra dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia 2010-2035.
• Formapp Mabar Tolak Pemberian Izin Investasi Swasta di Pulau Rinca TNK
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web.
"SIPP memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP sebagai media kerja yang efektif dan efisien bagi internal pengadilan," ujar Dr. Mahmud kepada POS-KUPANG.COM Sabtu (25/7/2020).
Ia menyampaikan masyarakat mudah memperoleh update informasi perkara, dengan cepat dan murah.
• Pemkab Sumba Timur Suntik Modal ke PT Aguamor Waikahangiru
Ia menyatakan direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (DitjenBadilag), secara rutin mempublikasikan rapor SIPP. Publikasi dilakukan melalui situs resmi Ditjen Badilag www.badilag.mahkamahagung.go.id.
Ia menyatakan kompetisi perangkingan SIPP merupakan inovasi dari Ditjen Badilag sejak Oktober 2018. Publikasi perangkingan SIPP, dilakukan setiap pekan.
"Efek psikologis dari publikasi perangkingan SIPP, bagi pimpinan, hakim dan pegawai sangat besar dan hasil perangkingan SIPP merupakan kinerja satker, yang direkam dan direkap oleh sistem. Trajektori karir aparatur Pengadilan Agama ditentukan karena prestasi, salah satunya melalui rangking SIPP," ujarnya.
Sementara itu, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku Dirjen Badilag, setiap memberikan arahan dan pembinaan, selalu mengingatkan pimpinan Pengadilan Agama untuk meningkatkan rapor SIPP.
"Rapor SIPP merupakan harga mati. Rapor SIPP tidak dapat ditawar-tawar lagi. Peringkat SIPP berbanding lurus dengan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan excellent service dari pengadilan. Membutuhkan kerja ikhlas, kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas. Untuk memperoleh peringkat terbaik dalam rapor SIPP. Kriteria yang ditentukan oleh Dirjen Badilag harus terpenuhi. Kriteria tersebut meliputi: Durasi waktu penyelesaian perkara.
Kecepatan dan ketepatan dalam minutasi. Upload putusan di Direktori Putusan MA," jelasnya.
Dirjen Badilag memberikan reward, bagi pengadilan yang berhasil mempertahankan peringkat 10 besar selama 10 minggu. Khusus bagi pimpinan dan hakim, rangking SIPP sangat penting.
Dalam pola promosi dan mutasi hakim, salah satu unsur penilaiannya dengan melihat peringkat SIPP, sebagai patokan awal.
"Bagi masyarakat memperoleh pelayanan prima dari pengadilan merupakan suatu hak. Kewajiban pengadilan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Semakin cepat penyelesaian perkara dilakukan, maka semakin menunjukkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan. Semakin baik peringkat SIPP pengadilan, menunjukkan telah terlayaninya masyarakat secara prima (excellent service)," jelasnya.
Ia mengatakan revolusi industri berbasis 4.0 mempengaruhi sistem peradilan. Aspek kecepatan, ketepatan dan keakuratan penting untuk menjalankan tugas dan fungsi peradilan modern.