PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting, Begini Saran Guspardi Gaus untuk Jokowi Hadapi Putusan

PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Evu Novida Ginting Manik, mantan anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com
Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU RI yang diberhentikan dengan tidak hormat. 

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV dengan judul Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved