Bukan Hanya Gaji ke 13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Selain Gaji Pokok, Bisa Sampai Rp 5 Juta Lebih
Para pegawai negeri sipil patut bersyukut menjadi pegawa negara. Sebab, selai mendapat THR dan gaji ke-13, PNS juga dimanjakan lagi dengan 6 jenis tun
Bukan Hanya Gaji ke 13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Selain Gaji Pokok, Bisa Sampai Rp 5 Juta Lebih
POS KUPANG.COM -- Para pegawai negeri sipil patut bersyukut menjadi pegawa negara. Sebab, selai mendapat THR dan gaji ke-13, PNS juga dimanjakan lagi dengan 6 jenis tunjangan selai gaji pokok
Tunjangan tersebut bukan saja golongan tinggi atau pejabat tetapi mulai dari golongan satu sampai golongan IV. Nominal yang didapat juga tidak main-main, bisa mencapai leih dari Rp 5 Juta
Bukan rahasia lagi jika banyak orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Profesi yang satu ini tak jarang menjadi idaman orang-orang.
Mungkin ada beragam alasan seseorang ingin menjadi PNS.
Namun tak dapat dipungkiri salah satunya adalah pendapatan per bulannya.
Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain.
• Dendam Sarwendah Saat Dikeluarkan dari Cherrybelle hingga Tak Diajak Reunian, Malah kini Paling Top
Ya, selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS akan menerima pemasukan setiap bulannya.
Menariknya lagi, selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS, di luar gaji pokok.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.