Laporkan 2 Anggota Dewan ke BK, Pemprov NTT: Tidak Boleh Pengawasan Berdasarkan Persepsi Masyarakat
Laporan terkait pelanggaran kode etik tertanggal 21 Juli 2020 tersebut dialamatkan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporkan Dua Anggota Dewan Ke BK, Pemprov NTT : Tidak Boleh Pengawasan Berdasarkan Persepsi Masyarakat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi melaporkan dua anggota DPRD NTT ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Laporan terkait pelanggaran kode etik tertanggal 21 Juli 2020 tersebut dialamatkan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT.
Laporan dengan nomor HK.03.5/184/2020 itu dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi NTT dan ditandatangani oleh Sekda Ir. Benediktus Polo Maing yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Provinsi NTT.
Dalam laporan tersebut menyebut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Reny Marlina Un dan dr. Christian Widodo. Keduanya merupakan Ketua dan sekretaris Fraksi Gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP).
Namun demikian, laporan tersebut oleh Fraksi Gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan dinilai salah alamat.
Selain karena surat tersebut tidak ditujukan kepada pimpinan DPRD, salah alamat juga disebut karena seharusnya domain pelanggaran kode etik berlaku untuk individu anggota. Sementara, substansi surat laporan tersebut menyoal pendapat akhir Fraksi.
Kepada wartawan, Ketua Fraksi Gabungan DSP DPRD NTT, Reny Marlina Un mengatakan, surat dari Pemprov NTT tersebut langsung ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT, padahal semestinya ditujukan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga DPRD. Selanjutnya diproses lebih lanjut karena BK adalah alat kelengkapan DPRD, bukan bawahan Sekda atau eksekutif.
Selain itu, Fraksi DSP menilai subjek pelapor sesuai tata tertib dan kode etik adalah pimpinan/anggota atau konstituen/masyarakat, bukan eksekutif, sebab eksekutif dalam hubungan kemitraan adalah lembaga yang diawasi oleh DPRD dan pelanggaran kode etik berlaku untuk individu, bukan untuk fraksi.
Sementara substansi surat pengaduan adalah terkait pendapat akhir Fraksi DSP atau sikap politik Fraksi DSP, namun yang dilaporkan ke BK adalah pribadi 2 orang anggota DPRD atas nama Reny Marlina Un dan Christian Widodo.
Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing yang coba dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat (24/7) terkait laporan tersebut belum memberikan keterangan. Sekda Polo Maing tidak menjawab panggilan telepon dan membalas pesan whatsapp.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Karo Humas dan Protokol Setda NTT Dr. Marius Ardu Jelamu membenarkan laporan tersebut.
Terkait substansi laporan itu, Ardu Jelamu menegaskan bahwa sesungguhnya pemerintah provinsi menerima kritik apa saja. Namun demikian, ketika kritik yang diberikan tersebut tendensius dan sifatnya menuduh maka harus diklarifikasi.
"Bukan pemerintah anti-kritik, iya kan? Silahkan mengkritik dan mengawasi. Tetapi jangan sampai kritik itu juga tidak benar, dalam arti tidak objektif," ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh legislatif harus bersifat objektif.