Laporkan 2 Anggota Dewan ke BK, Pemprov NTT: Tidak Boleh Pengawasan Berdasarkan Persepsi Masyarakat

Laporan terkait pelanggaran kode etik tertanggal 21 Juli 2020 tersebut dialamatkan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat 

“Jika ada aparatur yang melakukan korupsi, silahkan bawa namanya, saya akan pecat sekarang,” tegas Gubernur Laiskodat.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTT tahun 2019, juru bicara Fraksi Demokrat, Solidaritas, Pembangunan DPRD Provinsi NTT, dr. Christian Widodo menyoroti realisasi belanja langsung yang hanya mencapai 85,52%, belanja barang dan jasa hanya mencapai 88,59% dan belanja modal hanya 80,37% dalam pendapat akhir fraksi.

Fraksi mendesak pemerintah lebih serius merealisasikan belanja barang dan jasa serta belanja modal karena indikator output maupun outcome-nya bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Fraksi Demokrat, Solidaritas, Pembangunan juga menyoroti SILPA yang mencapai Rp 282,629 M lebih (2018: Rp.212,794 M lebih) yang menurut mereka merupakan jumlah yang besar. 

Perdebatan dengan Harvey Moeis Diungkap Sandra Dewi, Ternyata ini Penyebabnya

Anak-anak Mbatakapidu di Sumba Timur Usir Belalang Sambil Bermain

Lahan 300 Hektar di Weoe Disewa Pakai 35 Tahun untuk Penambangan Garam

“Silpa ini sesungguhnya menggambarkan kekurangcermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan yang berujung kegagalan realisasi sejumlah item Belanja Daerah, terutama dari sisi belanja langsung maupun belanja modal,” ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved