MAKI Minta Presiden Jokowi Lakukan 2 Hal Soal Buronan Djoko Tjandra, Penasaran? Simak Di Sini!
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra buat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan.
"Justru ini hanya saham saja. Jual-belinya gampang, karena hanya proses RUPSLB, dan kemudian berpindah-pindah lah aset itu secara kepemilikan, secara saham," lanjut dia.
Apabila ditemukan bukti, tak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Kedua, kata Boyamin Saiman, yakni meminta Presiden Joko Widodo mencabut status kewarganegaraan Indonesia pada buron kelas kakap tersebut.
Boyamin mengatakan, hingga saat ini, Djoko Tjandra masih dapat berbisnis di Indonesia, karena kewarganegaraannya tidak dicabut.
"Yang paling penting hari ini, saya mengirimkan surat ke presiden untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, karena selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra masih bisa berbisnis," kata Boyamin dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).
Boyamin mengungkapkan, bisnis terakhir yang dilakukan terkait penyewaan Gedung Mulia I, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, perjanjian penyewaan gedung tersebut mencapai hampir Rp 450 miliar.
Namun, Boyamin mengatakan, OJK belum menempati gedung tersebut.
• Trisna, Kami Merasa Senang Karena Ada Yang Peduli Dengan Anak-Anak
• Bebizie Blak-blakan Ungkap Ingin Jadi Istri Menhan Prabowo, Intip 7 Potret Pedangdut Manis ini
• Inilah 5 Amalan dan Ibadah Baik yang Bisa Dilakukan pada 10 Hari Pertama Jelang Idul Adha 2020

Bahkan, ia menduga adanya mark up terhadap harga penyewaan gedung tersebut.
"Diduga harga itu hasil mark up, terlalu mahal. Yang kedua juga posisinya OJK itu tidak bisa segera menempati karena memang buru-buru dibuat perjanjiannya, dugaannya begitu," ucap dia.
Maka dari itu, MAKI menilai kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu ke Indonesia tak hanya sekadar mengurus urusan administrasi.
Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menduga, kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air untuk mengurus aset-asetnya tersebut.
"Justru dia yang paling utama setelah menerima e-KTP, itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terhadap perusahaan-perusahaannya."
"Ini patut diduga hanya untuk cangkang dipindahkan ke orang lain yang kelompoknya, afiliasinya, kaki tangannya dia. Jadi ini dalam rangka untuk diduga cuci uang," imbuh dia.