News

Bongkar Dugaan Korupsi, Kejari SoE Fokus Pulbaket Perusahaan Daerah Mutis Jaya, DPRD TTS Dukung

"Tahun ini kita fokus kasus dugaan korupsi di PD Mutis Jaya. Namun karena ini masih pulbaket, materi pemeriksaan kita belum bisa rilis ke media."

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
PK/Dion Kota
Kajari TTS, Fachrizal, SH Area lampiran 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE kini fokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) membongkar dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Mutis Jaya. Jaksa masih memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Tahun ini kita fokus kasus dugaan korupsi di PD Mutis Jaya. Namun karena ini masih pulbaket, materi pemeriksaan kita belum bisa rilis ke media," ujar Kajari SoE, Fachrizal, SH, saat ditemui Pos Kupang seusai perayaan HUT Bhakti Adhyaksa, Rabu (22/7).

Ketika ditanya terkait penanganan kasus korupsi dana desa, Fachrizal mengaku, saat ini pihaknya masih mencermati beberapa pengaduan yang masuk.

Dia mengakui banyak pengaduan dari masyarakat yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, namun pihaknya masih mencermati sambil menunggu LHP dari inspektorat.

"Kalau pengaduan yang masuk memang banyak tapi kita masih harus menunggu LHP dari inspektorat baru kita masuk," jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka, mendukung penuh penuntasan kasus dugaan korupsi di PD Mutis Jaya. Pasalnya selama ini Pemda TTS telah mengalokasikan dana penyertaan sebesar Rp 1,2 miliar namun kenyataan di lapangan PD Mutis Jaya mati suri,
tidak beraktivitas.

Monitor Puskesmas Siso
Fachrizal juga menyayangkan kerusakan Puskesmas Siso pasca di-Provisional Hand Over/PHO (serah terima pertama pekerjaan). Dia menyarankan Pemda TTS melakukan pemeriksaan mutu pekerjaan sebelum dilakukan FHO (Final Hand Over/serah terima akhir pekerjaan).

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas pekerjaan pada saat di-FHO.

"Karena sudah sempat ambruk pasca PHO, sebaiknya dilakukan pemeriksaan mutu pekerjaan sebelum di-FHO. Agar saat diterima pekerjaan gedung tersebut benar-benar berkualitas," ujar Fachrizal.

Terkait langkah hukum, lanjut Fachrizal, jika suatu pekerjaan masih dalam tahap pekerjaan atau masa pemeliharaan, jaksa hanya memonitor.

"Kalau masih masa pemeliharaan jaksa belum bisa masuk. Kalau sudah habis masa pemeliharaan, baru jaksa masuk. Yang pasti kita terus memonitor bangunan Puskemas Siso itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Puskesmas Siso yang dibangun tahun 2019 dengan anggaran senilai Rp 3,5 miliar kini kondisinya sangat memprihatinkan.

Bangunan yang sudah di-PHO ini dalam kondisi rusak berat, padahal usianya belum setahun. Pet bagian kiri bangunan ambruk.

Sedikitnya ada delapan ruangan pelayanan yang plafonnya ambruk pada Desember 2019 lalu. Bangunan WC dan ipal juga tidak bisa digunakan karena rusak.

Kepala Puskesmas Siso, Elsina Napoe mengaku, kerusakan bangunan puskesmas itu sudah berlangsung sejak Desember 2019. Akibat kerusakan, ruangan pelayanan harus dipindahkan ke bangunan puskesmas lama, termasuk peralatan medis. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved